
ILUSTRASI
JawaPos.com - Penipuan dengan modus penggandaan uang masih marak di Trenggalek. Pasalnya, setelah menangkap Kanjeng Dimas Gentong pada Jumat (20/1), jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menangkap pelaku penggandaan uang dengan cara yang berbeda. Yakni, Ribut Riyanto alias Kanjeng Dimas Ribut, 31, warga Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan yang digunakan untuk aksi tipu-tipu. Di antaranya, satu kantong kain, tiga lembar kain mori, satu gelas putih lengkap dengan lima dupa di atasnya, beraneka ragam pewangi, dan beberapa potongan kertas yang digunakan sebagai uang tiruan. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu karena tidak tertutup kemungkinan korbannya masih banyak. Sebab, hingga kini, hanya ada tiga korban yang melapor.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Trenggalek, aksi tersebut dilakukan pelaku pada Mei lalu. Saat itu pelaku bertemu salah seorang korban berinisial TR, 40, warga Kecamatan Kampak. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang Rp 2 juta menjadi Rp 1 miliar dan Rp 800 ribu menjadi Rp 800 juta dalam waktu dua minggu.
Karena teperdaya bujukan pelaku, korban pun percaya dan mau menyetorkan sejumlah uang kepadanya. Karena bujuk rayu, korban pun bertambah dua lagi, yaitu MH, 30, dan EK, 33. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gandusari.
''Setelah mendapatkan tiga korban tersebut, Kanjeng Dimas Ribut melakukan aksinya di salah satu rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari,'' ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasubbaghumas Iptu Sardono kemarin (25/1).
Dia melanjutkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku kerap mengajak ketiga korban ritual di beberapa tempat yang dianggap memiliki kekuatan supranatural seperti makam, gua, dan tempat pemandian serta tempat keramat di daerah Trenggalek dan sekitarnya. Namun, setelah lebih dari dua minggu hingga berbulan-bulan, janji pelaku tak kunjung terwujud.
Ketiga korban jengkel karena uang mereka tidak kembali. Mereka pun berinisiatif membuka sendiri bungkusan kardus tersebut. ''Korban marah ketika mengetahui bahwa uang di dalam kardus tersebut berubah menjadi kertas biasa. Seketika para korban meminta pelaku mengembalikan uangnya,'' tuturnya.
Mengetahui kedoknya terbongkar, pelaku melarikan diri ke Provinsi Jambi. Merasa tertipu, pada November lalu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Saat itulah polisi memantau keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (20/1), pelaku tertangkap di kediaman rekannya di Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
''Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Nanti, jika terbukti, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' jelas perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Di sisi lain, tersangka Kanjeng Dimas Ribut mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap. ''Saya mengambil uang asli ketika korban pergi dari tempat ritual. Saya menyesal melakukan hal itu,'' ucapnya. (jaz/and/c22/diq)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
