Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Januari 2017 | 23.39 WIB

Duh, Ada 4.535 Janda Baru di Majalengka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Angka penceraian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, relatif masih tinggi. Berdasar data Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, tahun 2016 lalu angka perceraian yang telah diputus hakim mencapai 4.535 perkara dari pengajuan penceraian mencapai 4.585 perkara.

“Masih ada sekitar 50 perkara permohonan penceraian yang belum diputus PA,” kata Panitera Muda Husnan kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group) di kantornya, Jumat (6/1).

Menurut Husnan, faktor penyebab penceraian paling tinggi di Kabupaten Majalengka karena masalah ekonomi. Faktor lainnya karena suami tidak bertanggung jawab. Menurutnya, usia minimal wanita dapat menikah yakni 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 18 tahun.

Dia tidak menampik kalau kasus akta cerai palsu saat ini masih merebak di Kabupaten Majalengka dan sebagian pelakunya telah diproses secara hukum. “Pembuatan akta cerai palsu itu perbuatan pidana sehingga bisa dihukum penjara,” ujarnya.

Husnan meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan banyaknya kasus akta cerai palsu tersebut. Dia juga mengimbau untuk mengurus langsung permohonan penceraian ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (ara/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore