
Ilustrasi
JawaPos.com – Banyak kepala sekolah khawatir kebijakannya masuk pada indikasi pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski demikian, pungli bisa dicegah apabila kepala sekolah dan pengelola pendidikan memahami aturan yang ada.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu Suhaeli mengatakan, pungli di lingkungan dunia pendidilan bisa terjadi bila menarik dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa. Hal itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Yakni, PP No 48/2005, PP No 44/2012, dan Permendikbud No 80/2015. “Jadi pengelola pendidikan dan kepala sekolah harus benar-benar memahami aturan, sehingga tidak terjebak pungli,” ujar Suhaeli, Selasa (6/12).
Suhaeli menjelaskan, berdasarkan aturan, biaya pendidikan digolongkan ke dalam biaya investasi, operasi, dan pribadi. Biaya investasi meliputi lahan dan non lahan.
Sementara biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan non personalia. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari APBN/APBD, pungutan dari orangtua siswa, sumbangan dari orangtua siswa, dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Berdasarkan PP 48/2005, terang Suhaeli, biaya investasi untuk satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) berasal dari APBN dan/atau APBD. Kemudian biaya operasi untuk satuan pendidikan dasar berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan biaya pribadi menjadi tanggung jawab orangtua peserta didik masing-masing.
“Satuan pendidikan dasar bisa mengumpulkan dana baik investasi maupun operasi dari ortu peserta didik melalui sumbangan, bukan pungutan,” tandas Suhaeli.
Sementara itu, satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK/MA, lanjut Suhaeli, biaya pendidikan berasal dari APBN dan/atau APBD juga bisa dari orang tua peserta didik melalui pungutan dengan mekanisme musyawarah komite sekolah. Satu catatan yang tidak boleh dilanggar, kata dia, peserta didik dari keluarga tidak mampu tidak boleh dimintai pungutan.
“Jadi kalau masu selamat dari jerat pungli, maka harus memahami aturan tersebut dan jangan dilanggar,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ini. (oet/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
