Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Desember 2016 | 12.57 WIB

Cuma karena Telat Antar Rak, Pemilik Toko Dipolisikan Kajari

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Marah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Kalimantan Barat Syahnan Tanjung melaporkan pemilik toko Aneka Glass Pasar Sungai Durian Sintang ke Mapolres Sintang. "Iya, benar. Laporan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung kami terima sejak Oktober lalu," kata AKP Eko Mardianto, Kasatreskrim Polres Sintang, kemarin (1/12).



Kasus tersebut bermula ketika Kajari memesan rak atau lemari kaca untuk menyimpan buku kepada Wendi, pemilik toko kaca Aneka Glass, seharga Rp 2,7 juta. Namun, rak kaca tidak segera diantar ke Kejari Sintang. 



"Berdasar keterangan pelapor, rak kaca yang dipesan itu akan diantar dua hingga tiga hari ke depan. Tetapi, setelah ditunggu hingga 10 hari dari waktu pemesanan, barang yang dipesan tidak kunjung datang. Akhirnya, kepala Kejaksaan Negeri Sintang pun membuat laporan polisi di polres," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sambas tersebut.



Sebelum melapor ke Mapolres Sintang, Syahnan sudah berupaya menghubungi Wendi via telepon seluler. Namun, panggilannya tidak direspons Wendi. "Ditelepon puluhan kali. Tapi, Wendi tidak menjawab panggilan itu," ungkap Eko.



Ketika diinterogasi penyidik Polres Sintang, Wendi menyatakan, tidak diantarnya pesanan Syahnan bukan disengaja. Dia mengaku sakit sehingga tidak sempat membuat pesanan pejabat utama Kejari Sintang tersebut. 



Namun, laporan itu tetap ditindaklanjuti Polres Sintang. Bahkan, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu. Setelah berkas diserahkan, kasusnya akan ditangani Kejari Sintang.



"Sudah tahap satu, tapi saat ini masih P19 karena ada beberapa berkas yang dinilai tidak lengkap dan harus kami lengkapi," ungkap Eko. Kasatreskrim yang baru saja bertugas di Polres Sintang itu mengungkapkan, ada empat saksi yang diperiksa. Polisi masih memerlukan saksi ahli pidana serta keterangan saksi lainnya.



"Saksi ahli pidana ada di Kota Pontianak. Di Sintang tidak ada," katanya. Kini Wendi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya pidana paling lama empat tahun penjara.



Saat dikonfirmasi, Syahnan tidak berada di tempat. Kasi Pidum Kejari juga sedang tidak di tempat. "Bapak tidak ada di tempat, sedang tugas ke luar bersama Kasi Pidum di Pontianak," ucap sekuriti Kejari.



Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) mencoba mengonfirmasi Wendi di toko Aneka Glass Kamis ( 1/12) pukul 15.00. Wendi pun tidak berada di tokonya. Berdasar keterangan karyawannya, rak kaca pesanan Kajari Sintang itu sudah diantar setelah proses pembuatannya selesai. "Sudah diantar ke Kantor Kejari Sintang. Tapi, kami ditolak. Sekarang rak kacanya ada di rumah bos (Wendi, Red)," kata karyawan Wendi.



Menurut dia, membuat rak kaca memang memakan waktu. Tidak cukup satu atau dua hari langsung jadi. "Pembuatannya butuh waktu. Kadang ada yang sampai seminggu baru selesai dikerjakan," ujarnya. (adx/c5/ami)



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore