Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 November 2016 | 05.14 WIB

Cinta Terlarang Mandor Sawit dengan Siswi SMK, 20 Kali Main Ranjang hingga...

Tersangka Yudi ketika pelimpahan perkara ke Kejari Kotim, - Image

Tersangka Yudi ketika pelimpahan perkara ke Kejari Kotim,

JawaPos.com - Yuyudie alias Yudi tidak hanya kehilangan pekerjaan sebagai mandor sawit. Pria beristri ini juga terancam hukuman berat akibat menghamili siswi SMK berinisial MA. Menariknya, selain membantah telah meniduri selingkuhanya tersebut sebanyak 20 kali, Yudi juga meragukan jika hasil dari hubungan terlarang itu merupakan anak biologisnya.  



NAKO, Sampit



Pengakuan mengejutkan itu diutarakan Yudi kepada Rakyat Sampit (Jawa Pos Group), Senin (21/11). Tepat disela-sela pelimpahan perkaranya oleh penyidik Polsek Antang Kalangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. 



Dalam perbincangan tersebut, pria berusia 23 tahun ini lebih banyak mengusap rambut semi gundulnya. Entah karena menyesal atau kebingungan. Apalagi ia juga membantah tuduhan MA selama ini.



“Hanya dua kali saja saya menyetubuhi MA. Bukan sebanyak 20 kali,” ujar Yudi 



Menurut Yudi, ia pertama kali berkenalan dengan MA di sebuah acara memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 2015. Sementara hubungan asmara baru resmi terjalin sebulan kemudian alias Agustus hingga akhirnya terjadilah hubungan di “atas ranjang”. Waktu itu Yudi mengaku masih bujangan. 



Setelah beberapa lama menjalani hubungan, MA akhirnya mengetahui jika pria yang ia kencani itu ternyata sudah memiliki istri dan satu anak. Akan tetapi, ujar Yudi, MA justru tidak mempersoalkan. “MA tahu saya sudah punya anak dan istri setelah kami pacaran satu bulan, namun tidak apa-apa katanya,” jelasnya.



“Saya juga tidak menyangka jika dia (MA) sampai hamil,” ucapnya.



Kehamilan gadis yang baru menginjak usia 17 tahun itupun akhirnya terungkap. Yudi lantas dipanggil pihak keluarga MA untuk diminta pertanggungjawaban.



“Saya dipanggil untuk menikahi MA tapi tidak sanggup karena diminta uang Rp 25 juta hari itu juga. Kalau diberi waktu pasti saya siap saja,” ujar Yudi. 



Akibat tidak sanggup memenuhi tuntutan menikahi MA itulah akhirnya mandor sawit dari sebuah perusahaan di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang ini dilaporkan ke polisi.



Di dalam benak, ungkapnya, masih ragu untuk menikahi MA lantaran ia tidak yakin jika gadis itu hamil gara-gara dua kali disetubuhinya. Berbeda dengan pengakuan MA yang disetubuhi hingga puluhan kali. “Saya sampai saat ini tidak yakin itu anak saya karena MA sudah melahirkan saat ini,” terangnya. 



Tidak ada pilihan lain bagi Yudi. Ia pun terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Namun beruntung istrinya masih memaafkan perbuatannya. Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore