
Tersangka Yudi ketika pelimpahan perkara ke Kejari Kotim,
JawaPos.com - Yuyudie alias Yudi tidak hanya kehilangan pekerjaan sebagai mandor sawit. Pria beristri ini juga terancam hukuman berat akibat menghamili siswi SMK berinisial MA. Menariknya, selain membantah telah meniduri selingkuhanya tersebut sebanyak 20 kali, Yudi juga meragukan jika hasil dari hubungan terlarang itu merupakan anak biologisnya.
NAKO, Sampit
Pengakuan mengejutkan itu diutarakan Yudi kepada Rakyat Sampit (Jawa Pos Group), Senin (21/11). Tepat disela-sela pelimpahan perkaranya oleh penyidik Polsek Antang Kalangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Dalam perbincangan tersebut, pria berusia 23 tahun ini lebih banyak mengusap rambut semi gundulnya. Entah karena menyesal atau kebingungan. Apalagi ia juga membantah tuduhan MA selama ini.
“Hanya dua kali saja saya menyetubuhi MA. Bukan sebanyak 20 kali,” ujar Yudi
Menurut Yudi, ia pertama kali berkenalan dengan MA di sebuah acara memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 2015. Sementara hubungan asmara baru resmi terjalin sebulan kemudian alias Agustus hingga akhirnya terjadilah hubungan di “atas ranjang”. Waktu itu Yudi mengaku masih bujangan.
Setelah beberapa lama menjalani hubungan, MA akhirnya mengetahui jika pria yang ia kencani itu ternyata sudah memiliki istri dan satu anak. Akan tetapi, ujar Yudi, MA justru tidak mempersoalkan. “MA tahu saya sudah punya anak dan istri setelah kami pacaran satu bulan, namun tidak apa-apa katanya,” jelasnya.
“Saya juga tidak menyangka jika dia (MA) sampai hamil,” ucapnya.
Kehamilan gadis yang baru menginjak usia 17 tahun itupun akhirnya terungkap. Yudi lantas dipanggil pihak keluarga MA untuk diminta pertanggungjawaban.
“Saya dipanggil untuk menikahi MA tapi tidak sanggup karena diminta uang Rp 25 juta hari itu juga. Kalau diberi waktu pasti saya siap saja,” ujar Yudi.
Akibat tidak sanggup memenuhi tuntutan menikahi MA itulah akhirnya mandor sawit dari sebuah perusahaan di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang ini dilaporkan ke polisi.
Di dalam benak, ungkapnya, masih ragu untuk menikahi MA lantaran ia tidak yakin jika gadis itu hamil gara-gara dua kali disetubuhinya. Berbeda dengan pengakuan MA yang disetubuhi hingga puluhan kali. “Saya sampai saat ini tidak yakin itu anak saya karena MA sudah melahirkan saat ini,” terangnya.
Tidak ada pilihan lain bagi Yudi. Ia pun terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Namun beruntung istrinya masih memaafkan perbuatannya. Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
