
UPAL: Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menunjukkan upal yang bernilai ratusan juta rupiah dan dua tersangka yang berhasil diamankan jajarannya.
JawaPos.com - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggulung kawanan pengedar uang palsu (upal). Berdasarkan pengakuan para tersangka, upal tersebut merupakan pesanan seseorang yang tinggal di Kalimantan.
Rencananya, uang akan digunakan untuk pemenangan pemilu kepala daerah (pilkada) di salah satu daerah. Tapi sebelum didistribusikan, dua pelaku berhasil dicokok petugas akhir bulan September lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51), warga Temanggung. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang, masih dalam pengejaran.
"Tapi saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk sementara, tersangka kita tahan berikut barang bukti uang palsu, sepeda motor, dan dua buah handphone," urai Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho saat gelar perkara, Rabu (25/11).
Sementara itu, Juwaldi mengaku hanya menjadi perantara dan baru sekali ini melakukan transaksi uang palsu. Diakuinya, dia hanya mengantar dan diiming-imingi upah sebesar 5 persen dari total penjualan.
"Kalau uangnya dijual dengan perbandingan 1:3 atau Rp 450 juta dibeli seharga Rp 150 juta. Nantinya saya dapat upah sekitar Rp 45 juta," ujar Juwaldi seperti yang dikutip Magelang Ekspres (Jawa Pos Group).
"Orang itu datang ke Tarakan ke tempat teman saya minta tolong dicarikan uang palsu untuk digunakan dalam pilkada. Teman saya kemudian menghubungi saya," katanya lagi.
Juwaldi kemudian menghubungi Ngadiono yang diketahuinya bisa mencarikan upal. Dari transaksi yang dilakukan via telepon, disepakati bahwa upal yang akan dibeli sebesar Rp 450 juta.
Ngadiono menambahkan, dirinya kenal Samsuri, pembuat upal yang kini DPO (daftar pencarian orang), dari sebuah tempat hiburan. Samsuri memberikan nomor handphone kepada Ngadiono sehingga bisa langsung menghubungi begitu ada orang yang berniat mencari upal.
"Saya tidak tahu di mana mencetak dan membuat upalnya. Dulu ketika kenal, hanya bilang kalau ada yang butuh upal bisa pesan ke dia," katanya.
Kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya, hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Dan atau pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (amb/JPG)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
