Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 November 2015 | 03.05 WIB

Ratusan Juta Uang Palsu akan Diedarkan untuk Pemenangan Pilkada

UPAL: Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menunjukkan upal yang bernilai ratusan juta rupiah dan dua tersangka yang berhasil diamankan jajarannya. - Image

UPAL: Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menunjukkan upal yang bernilai ratusan juta rupiah dan dua tersangka yang berhasil diamankan jajarannya.

JawaPos.com - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggulung kawanan pengedar uang palsu (upal). Berdasarkan pengakuan para tersangka, upal tersebut merupakan pesanan seseorang yang tinggal di Kalimantan.



Rencananya, uang akan digunakan untuk pemenangan pemilu kepala daerah (pilkada) di salah satu daerah. Tapi sebelum didistribusikan, dua pelaku berhasil dicokok petugas akhir bulan September lalu.



Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51), warga Temanggung. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang, masih dalam pengejaran.



"Tapi saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk sementara, tersangka kita tahan berikut barang bukti uang palsu, sepeda motor, dan dua buah handphone," urai Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho saat gelar perkara, Rabu (25/11).



Sementara itu, Juwaldi mengaku hanya menjadi perantara dan baru sekali ini melakukan transaksi uang palsu. Diakuinya, dia hanya mengantar dan diiming-imingi upah sebesar 5 persen dari total penjualan.



"Kalau uangnya dijual dengan perbandingan 1:3 atau Rp 450 juta dibeli seharga Rp 150 juta. Nantinya saya dapat upah sekitar Rp 45 juta," ujar Juwaldi seperti yang dikutip Magelang Ekspres (Jawa Pos Group).



"Orang itu datang ke Tarakan ke tempat teman saya minta tolong dicarikan uang palsu untuk digunakan dalam pilkada. Teman saya kemudian menghubungi saya," katanya lagi.



Juwaldi kemudian menghubungi Ngadiono yang diketahuinya bisa mencarikan upal. Dari transaksi yang dilakukan via telepon, disepakati bahwa upal yang akan dibeli sebesar Rp 450 juta.



Ngadiono menambahkan, dirinya kenal Samsuri, pembuat upal yang kini DPO (daftar pencarian orang), dari sebuah tempat hiburan. Samsuri memberikan nomor handphone kepada Ngadiono sehingga bisa langsung menghubungi begitu ada orang yang berniat mencari upal.



"Saya tidak tahu di mana mencetak dan membuat upalnya. Dulu ketika kenal, hanya bilang kalau ada yang butuh upal bisa pesan ke dia," katanya.



Kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya, hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Dan atau pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (amb/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore