
ES, Ayah kandung yang menggarap putrinya selama lima tahun
Jawapos.com-ES (46) tak pantas untuk disebut seorang Ayah. Karena ia dengan teganya menggarap putri kandungnya sendiri, berkali-kali hingga tak terhitung lagi, selama hampir lima tahun.
Bejatnya ia melakukan semua perbuatan itu di depan istri dan anak-anaknya yang lain. Jika si putri tak mau melayani nafsunya, berbagai tindak kekerasan pun dilakukan. Tak tahan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Pada aparat, ES mengakui semua perbuatannya. Namun ia hanya ingat pernah melakukan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali.
''Yang terakhir Agustus lalu, saya tidak ingat persis harinya,” Kata pelaku ES saat ditanyai di Polres Batanghari, kemarin.
ES mengaku ia maniak seks karena sering menonton film porno. Suatu ketika nafsunya tak tertahan lagi, saat melihat putrinya tidur di depan tivi.
''Disitulah awal kejadiannya,'' kata ES enteng.
Pelaku ES sendiri mengelak kalau perkosaan yang dilakukannya diketahui istri dan dua anak laki-lakinya. Dia menyebut, hubungan intim yang terjadi antaranya dirinya dengan putrinya hanya diketahui berdua.
''Istri dan dua anak saya tidak tahu. Mereka tidurnya di kamar,'' sebutnya.
Lebih jauh Pelaku ES mengaku tidak pernah mengancam atau mengiming-imingi putrinya agar tidak memberitahukan perbuatan perkosaan yang dilakukannya. Putrinya itu selama ini hanya diam dan tidak pernah mempermasalahkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
''Saya ngak pernah ngancam, berjalan begitu saja,'' jawabnya singkat.
Pelaku ES turut mengaku kalau setiap kali berhubungan badan, dirinya selalu memakai kondom. Itu dilakukannya agar putrinya tidak hamil.
Tindak perkosaan ini ternyata membuat pelaku menyesal. Sejak pertama kali dia memperkosa putrinya, pelaku mengaku sudah menyesal. Namun, film porno membuat otaknya rusak dan berniat mengulang perbuatan tersebut.
''Nyesal pak, mau diapakan lagi,'' katanya enteng.
Pelaku ES kini telah diamankan di Mapolres Batanghari. Dia terancama dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.(fes/afz/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
