Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2015 | 15.42 WIB

Kata Ayah Bejat Penggarap Anak Kandung: Menyesal, Tapi Mau Diapain Lagi?

ES, Ayah kandung yang menggarap putrinya selama lima tahun - Image

ES, Ayah kandung yang menggarap putrinya selama lima tahun

Jawapos.com-ES (46) tak pantas untuk disebut seorang Ayah. Karena ia dengan teganya menggarap putri kandungnya sendiri, berkali-kali hingga tak terhitung lagi, selama hampir lima tahun.



 

Bejatnya ia melakukan semua perbuatan itu di depan istri dan anak-anaknya yang lain. Jika si putri tak mau melayani nafsunya, berbagai tindak kekerasan pun dilakukan. Tak tahan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.




Pada aparat, ES mengakui semua perbuatannya. Namun ia hanya ingat pernah melakukan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali.



''Yang terakhir Agustus lalu, saya tidak ingat persis harinya,” Kata pelaku ES saat ditanyai di Polres Batanghari, kemarin.



ES mengaku ia maniak seks karena sering menonton film porno. Suatu ketika nafsunya tak tertahan lagi, saat melihat putrinya tidur di depan tivi.



''Disitulah awal kejadiannya,'' kata ES enteng.



Pelaku ES sendiri mengelak kalau perkosaan yang dilakukannya diketahui istri dan dua anak laki-lakinya. Dia menyebut, hubungan intim yang terjadi antaranya dirinya dengan putrinya hanya diketahui berdua.



''Istri dan dua anak saya tidak tahu. Mereka tidurnya di kamar,'' sebutnya.



Lebih jauh Pelaku ES mengaku tidak pernah mengancam atau mengiming-imingi putrinya agar tidak memberitahukan perbuatan perkosaan yang dilakukannya. Putrinya itu selama ini hanya diam dan tidak pernah mempermasalahkan perbuatan yang dilakukan pelaku.



''Saya ngak pernah ngancam, berjalan begitu saja,'' jawabnya singkat.



Pelaku ES turut mengaku kalau setiap kali berhubungan badan, dirinya selalu memakai kondom. Itu dilakukannya agar putrinya tidak hamil.



Tindak perkosaan ini ternyata membuat pelaku menyesal. Sejak pertama kali dia memperkosa putrinya, pelaku mengaku sudah menyesal. Namun, film porno membuat otaknya rusak dan berniat mengulang perbuatan tersebut.



''Nyesal pak, mau diapakan lagi,'' katanya enteng.



Pelaku ES kini telah diamankan di Mapolres Batanghari. Dia terancama dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.(fes/afz/JPG)

Editor: afni
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore