
DIVONIS: Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus investasi bodong divonis 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/9).
JawaPos.com - Sidang putusan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawir, perkara investasi bodong, Yandi Suratna Gondoprawir di Pengadilan Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/9) masih menyisakkan persoalan.
Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Juli Handayani dan Alvian memvonis terdakwa 2,5 tahun. Karena terdakwa terbukti melakukan penipuan pasal 378 ayat 1 menggunakan 4 lembar cek kosong dengan total nilai Rp 27.337.500.000.
Saat ini Yandi sudah melakukan pengembalian kepada Randy Tan melalui transfer. Namun hingga saat ini masih tersisa Rp 25 miliar uang nasabah yang belum dikembalikan. (Baca: Hakim Vonis 2,5 Tahun Terdakwa Penipuan Investasi Bodong)
Karena itu, meski beberapa korban terlihat puas dengan putusan majelis hakim, tapi sebagian kebingungan. Terlihat 27 korban atau nasabah dari Brent Securities Batam seluruhnya menghadiri sidang tersebut.
"Masalah diadilinya Yandi ya memang harus diadili, tapi gimana dengan duit kita yang belum kembali?," keluh dari beberapa korban saat ditemui Batam Pos (Jawa Pos Group). (cr15/hsn/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
