Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 13.50 WIB

Nepal Merencanakan Pemblokir Akses TikTok, Ternyata Ini Alasannya

Platform Tiktok./Time.com - Image

Platform Tiktok./Time.com

JawaPos.com - Belakangan publik kembali dihebohkan dengan berita rencana pemblokiran platform TikTok oleh Pemerintah Nepal di negaranya.

Dikutip dari Jawapos dari media India ANI, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal Rekhma Sharma, menjelaskan bahwa keputusan pelarangan penggunaan TikTok telah dibuat melalui rapat kabinet baru-baru ini.

Namun, meski telah dilaksanakan rapat kabinet, Sharma menegaskan bahwa pemerintah Nepal belum memastikan kapan akan mulai memberlakukan keputusan larangan tersebut pada masyarakat.

Masyarakat Chitwan di Nepal menyambut baik keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan terhadap TikTok ini. Mereka menganggap bahwa pelarangan tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat keseluruhan.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan dari Kathmandu Post yang dikutip oleh Jawapos, TikTok mendapatkan kritikan dari masyarakat Nepal karena kontennya yang cenderung sering sekali menampilkan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Media tersebut juga menyebutkan, terdapat sebanyak 1.647 kasus kejahatan dunia maya khususnya di TikTok yang dilaporkan dalam empat tahun terakhir.

Pada awal pekan lalu, telah dilakukan pertemuan dan diskusi antara Biro Siber Kepolisian Nepal, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan TikTok untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bahwa Nepal akan segera melakukan pelarangan TikTok, namun hal itu diperkirakan baru akan mulai diberlakukan setelah persiapan teknis selesai.

Keputusan pelarangan TikTok ini muncul beberapa hari setelah pemerintah mengeluarkan peraturan 'Petunjuk Pengoperasian Jejaring Sosial 2023'.

Sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah inilah, akhirnya platform media sosial yang beroperasi di Nepal diwajibkan untuk mendirikan kantor mereka di negara tersebut.

Pertemuan kabinet sebelumnya telah mewajibkan situs-situs media sosial seperti Facebook, X (sebelumnya Twitter), TikTok, YouTube, dan lainnya, untuk membuka kantor penghubung mereka di Nepal.

Langkah ini diambil oleh pemerintah karena semakin banyak orang yang mengeluh bahwa ketidakhadiran perwakilan perusahaan-perusahaan platform media sosial tersebut di Nepal menyulitkan pihak berwenang untuk menangani masalah-masalah yang terjadi seperti sekarang ini.

Perusahaan-perusahaan platform media sosial, harus segera mendirikan kantornya di Nepal dan menunjuk seorang penanggung jawab dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini diberlakukan.

Selain itu perusahaan-perusahaan tersebut harus mendaftarkan platform media sosial mereka ke Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi Nepal.

Karena jika platform itu tidak didaftarkan secara resmi, kementerian dapat menutup akses platform tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore