Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 21.57 WIB

CEO TikTok Janji Ikuti Aturan Pemerintah Indonesia Untuk Menutup Perdagangan Melalui Media Sosial

Ilustrasi TikTok Shop (Istimewa) - Image

Ilustrasi TikTok Shop (Istimewa)

JawaPos.com - Kementrian Perdagangan lewat Permendag nomor 31 tahun 2023 resmi melarang TikTok memakai platformnya sebagai e-commerce.

Dengan demikian media social TikTok tidak bisa lagi melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Pada keterangannya di hari Selasa (3/10), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok telah mengirimkan surat kepada pihaknya.

Surat tersebut berisi kesiapan Tiktok mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya TikTok Shop berjanji sudah tidak akan bertransaksi kembali.

“Itu (TikTok ) sudah kirim surat ke saya patuh ikut pada peraturan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan.

Zulkifli Hasan mengatakan akan menindak tegas social media yang masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Senada dengan Zulhas, sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan juga mengaku menerima pesan dari CEO TikTok Shou Zi Chew bahwa platformnya akan mengikuti regulasi pemerintah RI.

Menko Marves Luhut mengklaim bahwa perusahaan asal China tersebut sudah ikhlas menerima keputusan pemerintah.

“Kemarin Rabu (29/9), TikTok ketemu CEO nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima pelarangan TikTok Shop,” ujar Luhut saat ditemui di ulang tahunnya ke 76 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan.

Luhut meyakini, pelarangan tersebut tidak akan mempengaruhi investasi perusahaan asal China tersebut.

Dirinya menegaskan, Indonesia tidak pernah melarang perkembangan bisnis platform TikTok .

Pemerintah hanya ingin platform digital itu memisahkan media sosialnya dengan sistem perdagangan elektronik.

Untuk diketahui, beberapa pedagang merasa dirugikan dengan penurunan omset yang mengakibatkan kerugian hingga penutupan kios, diduga imbas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal tersebut diduga merupakan dampak dari maraknya penjualan online barang import dibawah harga pasar, melalui TikTok Shop.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore