Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 23.04 WIB

Pleidoi Setebal Apapun Tak Berpengaruh Jika Tak Sesuai Fakta

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan meriintangi penyidikan Fredrich Yunadi telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) setebal 2.000 halaman pada Jumat (22/6) kemarin. Dalam pleidoinya, Fredrich mengaku akan membuka manipulasi tuntutan jaksa KPK, yang telah menuntutnya selama 12 tahun penjara kepada majelis hakim.


Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pembacaan pleidoi setebal apapun tidak akan berpengaruh jika substansi pembelaaan tidak sesuai fakta dan hanya argumen yang disajikan.


"Jadi pledoi itu bukan terletak pada banyak halamannya tetapi justru substansi pembelaaan itu sendiri, baik yang dikemukakan saat acara pembuktian maupun fakta dan argumen disajikan dalam pleidoi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).


Lebih lanjut, Fickar juga menyebut substansi pleidoi yang dimaksud bisa atau tidak mematahkan tuntutan JPU, atau malah akan memperkuat tuntutan jaksa.


"Pleidoi itu pembelaan terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan JPU. Tidak ada pembatasan jumlah halamannya bahkan mau satu juta atau satu miliar halamanpun boleh," tukasnya.


Untuk itu, dia juga menambahkan dengan adanya kesempatan tersebut, maka terdakwa memang diberi kesempatan membuktikan, membantah apa yang dituntut oleh JPU KPK.


"Sejauh mana keterangan saksi meringankan dan keterangn ahli terdakwa dapat mematahkan fakta fakta prsidangan yang diajukan oleh JPU," jelasnya.


Kendati demikian, menurut Fickar, sebenarnya ada cara yang bisa meringankan terdakwa seperti sikap atau perilaku sopan dan menghargai proses persidangan, belum pernah dihukum (residivis) dan perkataan yang tidak berbelit-belit.


"Jika seorang terdakwa memenuhi keadaan itu sudah dapat dipastikan akan dapat meringankan hukumanya," tutupnya.


Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.


Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.


Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore