
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan meriintangi penyidikan Fredrich Yunadi telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) setebal 2.000 halaman pada Jumat (22/6) kemarin. Dalam pleidoinya, Fredrich mengaku akan membuka manipulasi tuntutan jaksa KPK, yang telah menuntutnya selama 12 tahun penjara kepada majelis hakim.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pembacaan pleidoi setebal apapun tidak akan berpengaruh jika substansi pembelaaan tidak sesuai fakta dan hanya argumen yang disajikan.
"Jadi pledoi itu bukan terletak pada banyak halamannya tetapi justru substansi pembelaaan itu sendiri, baik yang dikemukakan saat acara pembuktian maupun fakta dan argumen disajikan dalam pleidoi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).
Lebih lanjut, Fickar juga menyebut substansi pleidoi yang dimaksud bisa atau tidak mematahkan tuntutan JPU, atau malah akan memperkuat tuntutan jaksa.
"Pleidoi itu pembelaan terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan JPU. Tidak ada pembatasan jumlah halamannya bahkan mau satu juta atau satu miliar halamanpun boleh," tukasnya.
Untuk itu, dia juga menambahkan dengan adanya kesempatan tersebut, maka terdakwa memang diberi kesempatan membuktikan, membantah apa yang dituntut oleh JPU KPK.
"Sejauh mana keterangan saksi meringankan dan keterangn ahli terdakwa dapat mematahkan fakta fakta prsidangan yang diajukan oleh JPU," jelasnya.
Kendati demikian, menurut Fickar, sebenarnya ada cara yang bisa meringankan terdakwa seperti sikap atau perilaku sopan dan menghargai proses persidangan, belum pernah dihukum (residivis) dan perkataan yang tidak berbelit-belit.
"Jika seorang terdakwa memenuhi keadaan itu sudah dapat dipastikan akan dapat meringankan hukumanya," tutupnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
