Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 13.36 WIB

Bamsoet Anggap Usul Penggunaan Hak Angket soal Iwan Bule Tak Tepat

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut tak ada yang salah dengan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut tak ada yang salah dengan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

JawaPos.com - Pro dan kontra seputar pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat diharapkan segera berakhir. Publik harus memberi kesempatan kepada eks Kapolda Metro Jaya tersebut.


Menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, Iwan Bule-sapaannya- kini tengah dihadapkan pada tugas yang cukup berat. Yakni gelaran Pilkada Serentak, termasuk di antaranya Pilgub Jawa Barat.


“Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar. Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah,” ujar Bamsoet-sapaannya-, Jumat (22/6).


Terkait wacana DPR menggunakan hak angket soal keputusan pemerintah menunjuk Iriawan, legislator Golkar itu mengakui bahwa parlemen punya hak melakukan penyelidikan.


Aturan tentang hak angket juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).


Merujuk Pasal 79 ayat 3 UU MD3, tutur Bamsoet, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Syarat untuk menggunakan hak angket adalah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR lintas fraksi," jelas Bamsoet.


Dijelaskan Bamsoet, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.


Karena itu Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menegaskan, DPR tidak bisa sembarangan menggunakan hak angket.


Dewan, kata dia, boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah.
"Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Secara pribadi, Bamsoet menilai penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar merupakan kewenangan pemerintah. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu lantas membeber alasannya sehingga keputusan pemerintah menunjuk M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar tak menyalahi undang-undang.


Pertama, berdasar ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif.


Kedua, Bamsoet juga menilai Komjen M Iriawan posisinya bukan perwira Polri aktif. Sebab, polisi yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu menduduki jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.


Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN maka jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu, dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.


“Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore