Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 02.39 WIB

Pj Wali Kota Nyatakan 27 Juni Sebagai Hari Libur

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Alwis mengeluarkan surat edaran (SE) hari libur khusus pada Rabu (27/6). Hari libur tersebut karena Kota Padang termasuk salah satu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018.


SE bernomor: 200/29.453/Kesbangpol-PDG/2018 itu menyatakan, pada tanggal 27 Juni 2018 itu semua aktivitas perkantoran, perusahaan, dan semua instansi diminta meliburkan semua pegawainya.


"Kami minta diliburkan sehingga masyarakat Kota Padang bisa fokus menyalurkan hak suaranya pada saat Pilkada," terang Alwis di Kota Padang, Jumat (22/6).


SE bernomor: 200/29.453/Kesbangpol-PDG/2018 itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian, pasal 3 ayat (2) peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur, bupati dan walikota.


Meski menyatakan sebagai hari libur, Alwis masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan swasta. Bagi pegawai atau karyawan yang tetap bekerja, maka harus bisa mengatur jam kerja. Dengan kata lain, jangan sampai hak pilih warga Padang tidak tersalurkan.


"Harapan kita, partisipasi pemilih Pilkada tembus angka 75 persen. Setara target nasional dan di atas target KPU Kota Padang yang hanya 70 persen," bebernya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore