Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 00.28 WIB

Fredrich Sebut Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi, menegaskan jika profesi advokat tidak dapat dituntut perkara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya, baik di persidangan maupun di luar persidangan. Hal ini dikatakan Fredrich saat menjalani persidangan lanjutan kasus yang melilitnya. 


"Jika advokat melakukan tindakan tersebut memang dapat menimbulkan akibat, namun tidak dapat dilakukan penyidikan suatu tindak pidana atau tidak dapat ditetapkan seorang terlapor atau yang diduga sebagai pelaku, sebagai tersangka dan penetepan status sebagai tersangka dibatalkan," kata Fredrich saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/6).


Menurut Fredrich, tugas profesi advokat memberikan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, dan melakukan tindak hukum untuk kepentingan hukum lainnya.


Oleh sebab itu, kata Fredrich, penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan kepada seorang yang berprofesi sebagai advokat, terlebih dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.


Kata Fredrich, dugaan pelanggaran hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas organisasi, lantaran tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum terhadap kliennya.


"Keputusan organisasi profesi yang menyatakan ada pelanggaran tugas profesi yakni termasuk kode etik profesi," tegas Fredrich.


Lebih lanjut, mantan penasihat hukum Setya Novanto ini menyebut hal ini tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat.


"Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugasnya," jelas Fredrich.


Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.


Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.


Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore