Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 23.08 WIB

Pleidoi 2 Ribu Halaman, Fredrich Klaim Dirinya Tak Layak Disidangkan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Walau sudah menjalani persidangan sampai pada tahap penuntutan, Fredeich Yunadi, terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kasusnya tak layak disidangkan. Perlawanan itu disampaikan dalam pembacaan pembelaan (pleidoi) yang terdiri atas 2 ribu halaman.


Dalam pleidoinya, Fredrich mengaku saat itu tengah melakukan pekerjaan sebagai kuasa hukum kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.


"Perkara ini tidak layak, kami selaku terdakwa berpendapat bahwa perkara ini tidak layak untuk dibawa ke persidangan oleh JPU," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).


Menurut Fredrich, dakwaan tindak pidana korupsi yang disangka JPU sengaja mencegah dan merintangi penyidikan KPK dianggap tidak sah.


"Sejak awal perkara ini diproses penyelidikan dan penyidikan KPK adalah fakta hukum yang tak terbantah, bahwa sebetulnya penyelidik dan penyidik KPK mengetahui pasal 21 UU Tipikor pasal 31 tahun 1999 Tipikor," ujar mantan pengacara Setya Novanto itu.


Oleh karena itu, pria yang pernah menyebut luka Setya Novanto seukuran bakpao itu menilai jaksa antusias mencoba mempengaruhi majelis hakim dengan memaksakan kehendaknya untuk menyeretnya ke meja hijau.


"Penuntut umum sangat antusias mencoba mempengaruhi majelis hakim dengan memaksakan kehendak, mengambil contoh putusan hukum perkara yang baik subjek atau objeknya berbeda," urai Fredrich.


Pria berkumis itu menyatakan, penuntut umum mencoba mengubah konstitusi Republik Indonesia menggunakan sistem hukum anglo-saxon. "Bukan mencari kesalahan terdakwa dengan sengaja merubah bukti saksi atau materil perkara, tentunya kami yakin penuntut umum memiliki komitmen menjungjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku," pungkasnya


Dalam perkara ini jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi hukuman maksimal selama 12 tahun. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.


Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Dia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.


Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore