Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 14.25 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, 97 Persen ASN Malang Hadir

Tim dari Pemkab Malang melakukan sidak ke OPD. - Image

Tim dari Pemkab Malang melakukan sidak ke OPD.

JawaPos.com - Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang diklaim sebanyak 97 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran. Hal itu hasil random sampling ke organsiasi perangkat daerah (OPD), Kamis (21/6).


Kegiatan tersebut dilakukan Sekda Didik Budi Mulyono bersama dengan Kepala Inspektorat, Tridiyah Maestuti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nurman Ramdansyah.


Random sampling dilakukan di 30 OPD di seluruh Kabupaten Malang. Pemkab Malang juga menyebar beberapa tim untuk melakukan pemantauan.


"Tingkat kehadirannya tinggi. Masih di atas 97 persen," kata Nurman, kepada JawaPos.com, Kamis (21/6).


Namun, angka ketidak hadiran secara pasti, Nurman mengaku masih belum bisa menyampaikan. Pasalnya, saat ini masih tengah proses penghitungan ketidak hadiran dari semua OPD.


Menurut dia, proses ini cukup memakan waktu. Mengingat Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, dengan 378 desa dan 12 kelurahan. Selain itu, jumlah ASN mencapai 13 ribu orang.


Setelah merekap data ketidak hadiran di hari pertama bekerja ini, pihaknya akan melaporkan ke pemerintah pusat. Laporannya akan disampaikan melalui email.


"Ditunggu hari ini juga. Jadi harus kami kirimkan langsung setelah mendapatkan rekapitulasi," tegas dia.


Namun, secara garis besar, ketika melakukan random sampling, tidak ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Memang ada beberapa pegawai yang tidak hadir. Namun, semuanya dikuatkan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Dia mencontohkan, pegawai dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dia izin tidak masuk karena orang tua sakit di NTT.


"Tapi ada suratnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Ada lagi yang izin karena cuti umroh," imbuh Nurman.


Terkait sanksi, Nurman menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dari alasan ketidakhadirannya.


"Bisa ringan, sedang, atau juga berat, sanksinya pun mengikuti, yang jelas jenisnya sanksi administrasi kami mulai dari teguran lisan terlebih dahulu," tandas dia.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore