Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 04.46 WIB

Lebaran 2018, Jumlah Pelaporan Gratifikasi Parsel Turun 60 Persen

Ilustrasi gratifikasi parsel - Image

Ilustrasi gratifikasi parsel

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara serta institusi. Khusus bulan Ramadanhingga lebaran tahun ini, jumlah pihak pelapor gratifikasi, khususnya penerimaan parsel menurun dibandingkan tahun sebelumnya.


“Pelaporan gratifikasi dilakukan sejak H-10 sampai dengan H+5 Lebaran 2018,” beber Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (21/6)


Dalam rentang waktu tersebut, Giri menyebut ada 11 laporan gratifikasi yang dilakukan dengan nilai mencapai Rp 4.975.000. Nilai ini turun sebanyak 60 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp13.899.000 dengan 28 laporan. Sementara pada tahun 2016 ada 40 laporan dengan nilai mencapai Rp39.375.000.


Adapun, 11 laporan itu terdiri dari instansi dan penyelenggara negara dari berbagai institusi pemerintahan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pertamina (Persero), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), hingga Pegadaian.


“Penurunan laporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi 12B UU Tipikor,” ungkap Giri.


Untuk itu, Giri kembali mengimbau agar penyelenggara negara menolak gratifikasi, bila terlanjur menerima maka bisa segera mengembalikan dalam waktu 30 hari kerja.


“Ini sejalan dengan pesan KPK untuk menolak gratifikasi kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," imbuhnya.


KPK kembali mengingatkan agar penyelenggara negara yang menerima parsel maupun gratifikasi lainnya untuk dapat segera melaporkannya. Hal ini bertujuan untuk menghindar dari pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup akibat tidak melaporkan gratifikasi yang diterima.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore