Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juni 2018 | 23.54 WIB

Kuasa Hukum Korban Serahkan Bukti-bukti Penganiayaan

Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, Herman Herry dipolisikan lantaran diduga melakukan penganiayaan. - Image

Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, Herman Herry dipolisikan lantaran diduga melakukan penganiayaan.

JawaPos.com - Ronny Yuniarto dan Iris Ayuningtias berserta kuasa hukumnya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Kedatangannya guna menindaklanjuti proses hukum terkait pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Herry.


Kuasa hukum korban, Febby Sagita mengatakan, kliennya menyerahkan sejumlah bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Herman. Diantaranya adalah foto-foto luka-luka korban saat hendak divisum pasca kejadian pengeroyokan itu.


Selain itu foto kendaraan bernomor polisi B88NTT milik pelaku, serta rekaman video pendek juga turut diserahkan kepada penyidik.


"Hari ini kami menyampaikan bukti-bukti yang kami punya. Jadi foto-foto hasil visum beserta mobil pelaku yang berhasil difoto oleh korban (rolls royce B 88 NTT)," ungkap Febby.


Sementara itu terkait hasil visum, saat ini disebutkan masih menunggu dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Febby berharap dalam waktu dekat dapat segera diterbitkan.


"Kemudia hasil visum sedang minta oleh pihak polres ke rumah sakit Pusat Pertamina yang melakukan visum pada hari kejadian 10 juni 2018, sampai saat ini belum ada di pihak polres dan sedang dimintakan, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa diterima," terangnya.


Febby menambahkan, Senin pekan depan, penyidik bakal memeriksak korban yang notabene sekaligus saksi. "Minggu depan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," pungkasnya.


Sebelumnya, Herry dan satu ajudannya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto dan istrinya pada Minggu (10/6).


Pelaporan sendiri dilakukan sekitar pukul 01:15 atau berselang 3 jam setelah peristiwa kekerasan itu terjadi. Pelaporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/1076/VI/2018/RJS tertanggal 11 Juni 2018.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore