
Jeep Lava Tour Merapi melewati jalur di Kali Kuning, Sleman.
JawaPos.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman resmi mengandangkan sejumlah kendaraan Jeep yang dipergunakan untuk wisata di lereng Gunung Merapi lantaran tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Apabila diketahui ada yang nekat masih beroperasi, maka mereka akan menindak tegas kendaraan-kendaraan tersebut dengan aparat kepolisian.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Sulton Fathoni mengatakan, operasi yang digelar pada Rabu (20/6) baru ditemukan ada 5 Jeep yang benar-benar tak laik jalan. "Itu kami kandangkan, di tempat mereka (basecamp) masing-masing," katanya, Kamis (21/6).
Kendaraan yang dikandangkan itu diberi garis polisi oleh petugas. Jadi ketika ada yang nekat memakainya tanpa melapor sudah diperbaiki, maka akan terkena undang-undang. "Diperbaiki dulu, lalu lapor ke kami," katanya.
Operasi baru menyasar 2 pool atau basecamp. Akan diteruskan hingga merata yaitu sebanyak 30 basecamp. "Kami lakukan pengecekan standar minimal jalan, dari sisi sistem kemudi, kaki-kaki, gigi-roda, suspensi, pengereman, sabuk pengaman, maupun kelengkapan helm," katanya.
Kendaraan yang dirasa sudah memenuhi syarat minimal, maka akan tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Saat ini bersama dengan instansi lain, pihaknya juga melakukan sosialisasi keselamatan kepada para pengemudi Jeep Lava Tour.
Selain itu, juga akan ada program lain yang dijalankan ke depannya. Seperti menempeli stiker kepada Jeep yang laik jalan, kemudian setahun sebanyak 2 kali dilakukan pemeriksaan resmi oleh petugasnya. "Kami tidak menghalangi mereka mencari duit, tapi ya cari duitlah dengan keselamatan," katanya.
Terpisah Kepala Bidang Humas Polda DIJ AKBP Yulianto menambahkan, masalah penindakan untuk kewenangan kepolisian sebatas di kelengkapan kendaraannya. "(Kecelakaan kemarin) itu ditangani Polres," katanya.
Mengenai imbauan dari Gubernur DIJ agar ditutup sementara supaya ada perbaikan, menurutnya itu kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apakah akan menerbitkan suatu surat resmi atau produk hukum maupun sekedar imbauan saja.
Kalau produk hukum kan jelas arahnya, kalau ada yang nekat melanggar ya ditindak. Kalau imbauan ya melalui imbauan penindakannya," ucapnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
