Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juni 2018 | 22.08 WIB

Vonis Aman Abdurrahman Dilarang Disiarkan Langsung, Ini Sebabnya

Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5) - Image

Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5)

JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyebarkan surat edaran resmi terkait pelarangan awak media menayangkan siaran langsung saat proses persidangan kasus terorisme berjalan. Hal itu tentu akan berimbas terhadap sidang vonis pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman esok hari, Jumat (22/6).


Menanggapi hal itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan saat ini Polisi tengah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun ia memastikan proses sidang tersebut tidak bisa disiarkan langsung, sesuai dengan arahan KPI.


"Polisi lagi koordinasi dengan pengadilan, yang pasti untuk live tak diadakan dulu," ujar Budi di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).


Budi menuturkan, nantinya setiap pengunjung maupun awak media akan dilakukan pemeriksaan sebelum memasuki gedung PN Jakarta Selatan. Sedangkan seluruh kamera awak media dilarang masuk ke area persidangan hingga pembacaannya vonis selesai.


"Nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan dengan bagian dari humasnya pengadilan. Kamera-kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu," katanya.


Saat disinggung lebih mendalam terkait sistem sterilisasi yang akan diterapkan esok hari, Budi menolak berkomentar lebih jauh. Ia hanya memastikan akan mengikuti arahan KPI bahwa persidangan tidak boleh disiarkan langsung.


"Ya liat besok (sistem sterilisasinya seperti apa), pastinya sudah kita siapkan bagaimana (sistemnya), karena dari KPI nggak boleh live ya nggak boleh live," pungkasnya.


Sebelumnya pada 8 Juni 2018 KPI telah menyebarkan surat edaran yang berisi pelarang siaran langsung untuk seluruh persidangan kasus terorisme. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.


Selain itu juga sebagai langkah perlindungan terhadap perangkat persidangan dan saksi. Kemudian terakhir mencegah penyebaran ideologi dan penokohan terorisme.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore