Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juni 2018 | 21.03 WIB

Dalil-dalil Pro Kontra Pelantikan Iwan Bule Sebagai Pj Gubernur Jabar

Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

JawaPos.com - Berbagai pihak mengkritisi sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan itu dituding melanggar konstitusi.


Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menduga Kemendagri melanggar konstitusi sekaligus mencederai Undang-Undang Pilkada. Dalam UU Pilkada, telah diatur secara limitatif pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur.


Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. "Pertanyaannya, bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya?" ucap dia.


Dalil lain yang diduga dilanggar Kemendagri yakni Permendagri 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pj gubernur harus diisi pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. "Apa tidak ada pejabat Kemendagri dan provinsi yang memiliki kapabilitas? Itu pertanyaannya," jelasnya.


Berikut regulasi lain yang diduga dilanggar Kemendagri dalam pelantikan Iwan Bule sebagai Gubernur Jawa Barat.


1. UU 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.


2. UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 210 ayat 10 disebutkan, Pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.


3. UU 5/2014 tentang ASN. Pasal 104 ayat 2 menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi TNI dan Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi melalui proses terbuka dan kompetitif.


Sementara rujukan Kemendagri dalam pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut yakni:


1. Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.


2. Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014. Yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, dan jabatan lain yang setara.


3. Permendagri 1/2018. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pj gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore