
Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
JawaPos.com - Berbagai pihak mengkritisi sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan itu dituding melanggar konstitusi.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menduga Kemendagri melanggar konstitusi sekaligus mencederai Undang-Undang Pilkada. Dalam UU Pilkada, telah diatur secara limitatif pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. "Pertanyaannya, bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya?" ucap dia.
Dalil lain yang diduga dilanggar Kemendagri yakni Permendagri 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pj gubernur harus diisi pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. "Apa tidak ada pejabat Kemendagri dan provinsi yang memiliki kapabilitas? Itu pertanyaannya," jelasnya.
Berikut regulasi lain yang diduga dilanggar Kemendagri dalam pelantikan Iwan Bule sebagai Gubernur Jawa Barat.
1. UU 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
2. UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 210 ayat 10 disebutkan, Pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
3. UU 5/2014 tentang ASN. Pasal 104 ayat 2 menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi TNI dan Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi melalui proses terbuka dan kompetitif.
Sementara rujukan Kemendagri dalam pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut yakni:
1. Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
2. Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014. Yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, dan jabatan lain yang setara.
3. Permendagri 1/2018. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pj gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
