
Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6).
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol Muhammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan (Aher) pada Senin, (18/6) kemarin. Namun, pelantikan tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan.
Salah satu polemik tersebut datang dari Indonesia Police Watch (IPW), Ketua Presidium IPW Neta S Pane . Dia menyayangkan dilantiknya Komjen Pol Muhammad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat. Sebab, dilantiknya pria yang akrab disapa Iwan Bule itu akan berdampak buruk bagi Polri.
"Dilantiknya Komjen Iriawan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Neta saat dikonfirmasi, Selasa (19/6).
Menurut Neta, penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai PJ Gubernur Jawa Barat akan melunturkan netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2018, khususnya Pilkada Jawa Barat.
Bahkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme Polri akan dipertanyakan, hal ini lantaran Iwan Bule merupakan perwira tinggi Polri yang tengah menjabat sebagai kepala daerah.
Selain itu, Neta menyebut pelantikan Iwan Bule setidaknya melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Polri, UU Pilkada dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini melanggar undang-undang, kami menyayangkan ditunjuknya Iriawan sebagai PJ Gubernur," tegas Neta.
Pada Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kata Neta, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Sedangkan, dalam UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono menyebut tak perlu mempolemikkan dilantiknya Iwan Bule sebagai PJ Gubernur Jawa Barat. Hal ini lantaran dasar pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2018.
"Alasannya karena sudah ada aturannya, ada Keppres Nomor 106 Tahun 2018," kata Sumarsono kepada JawaPos.com, Senin (18/6).
Menurut Sumarsono, adanya dasar Keppres Nomor 106 Tahun 2018 tersebut yang akan menepis munculnya polemik terkait dilantiknya mantan Kapolda Metro Jaya sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.
Terlebih, akui Sumarsono, posisi Iwan Bule ini meski jenderal bintang tiga tapi menjabat di lembaga sipil negara.
"Sekarang yang bersangkutan sudah pindah sebagai eselon 1 (Sestama Lemhanas) dan memenuhi syarat untuk jadi PJ Gubernur berdasarkan aturan yang ada, sehingga tak perlu dipolemikkan," pungkas Sumarsono.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
