
Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6).
JawaPos.com - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin mengatakan penempatan perwira aktif Polri sebagai penjabat gubernur adalah pengangkangan terhadap undang-undang.
Kata dia, memang benar bahwa undang-undang memang membuka ruang bagi anggota kepolisian termasuk juga anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN tegas membatasi jabatan mana saja yang boleh diisi oleh Anggota Polri/TNI.
"Jadi tidak semua jabatan ASN (bisa menjadi ASN penjabat gubernur), seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi untuk Pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau Prajurit TNI," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (19/6).
Menurut Said, misalnya merujuk pada Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, itu diatur anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada instansi pusat, tidak untuk jabatan pada instansi daerah.
"Apa itu instansi pusat? instansi pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," katanya.
Oleh sebab itu, penempatan pada instansi pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka penguasa. Ada asas kepatutan yang penting diperhatikan. Contoh, KPU dan Bawaslu itu lembaga nonstruktural di tingkat pusat.
"Tetapi apakah pantas jika Anggota Polri atau Prajurit TNI ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal di lembaga Penyelenggara Pemilu? tentu ini kurang tepat," ungkapnya.
Pada instansi pusat saja ada rambu-rambu etika. Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo harusnya memerhatikan itu. Apalagi jika mereka ditempatkan pada instansi daerah yang jelas-jelas ditutup pintunya oleh UU ASN.
"Instansi daerah itu meliputi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah," ungkapnya.
"Jadi kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika Anggota Polri atau Prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu lebih tidak masuk akal lagi," tambahnya.
Oleh sebab itu Said menentang keras penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur. Hormatilah amanat Reformasi yang menghendaki penghapusan dwi-fungsi ABRI, termasuk dwi-fungsi Polri.
"Mari cintai institusi Polri dengan mengawalnya di jalan yang benar. Viva Polri yang profesional," pungkasnya.
Sekadar informasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol, Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat. Pelantikan ini menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Iriawan sendiri merupakan perwira tinggi Polri, dia sejak 8 Maret 2018 menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Pria yang akrab dipanggil Iwan Bule ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2013-2015.
Sementara Pilgub Jawa Barat terdiri dari empat pasangan. Nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum, nomor urut 2 TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut 3 Sudrajad-Akhmad Syaikhu, nomor urut 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
