
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan jasad Muhammad Yusuf diautopsi untuk menguak misteri kematiannya.
JawaPos.com - Wartawan media Kemajuan Rakyat di Kota Baru, Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf (42) meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat. Dia meninggal akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah.
Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru. Diketahui, Yusuf ditahan setelah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM.
PT MSAM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan batu bara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kematian Yusuf lantas menuai keprihatinan seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut, kematian Yusuf dengan analisis sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum semata.
"Sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (12/6).
Yusril berpendapat, dengan kondisi jenazah yang baru dimakamkan, maka sebenarnya pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan begitu, ungkapnya, tenaga medis bisa menjelaskan mengenai penyebab kematian Yusuf.
"Dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit," ungkapnya.
Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti motif di balik kematian Yusuf itu.
"Kalau kematiannya wajar, maka masalah pun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun," tuturnya.
"Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf. Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan," sambungnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
