
Ilustrasi Maskapai Penerbangan Wings Air. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski penegak hukum telah mengancam tegas, candaan bom di bandara masih terus terjadi. Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumbar, Senin (11/6) sore. Seorang penumpang membuat gaduh dengan mengaku membawa bahan peledak.
Penumpang berinisial NS itu menumpangi Wings Air tujuan Padang-Jambi. Dia membuat geger penumpang pesawat. Pelaku diketahui seorang oknum TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 113/Jaya Sakti, Aceh.
Pelaku mengaku, membawa bom ketika ditanya pramugari soal kardus yang ditentengnya. Sontak pramugari terkejut dan melaporkan kejadian tersebut.
GM PT Angkasa Pura II Cabang BIM Dwi Ananda membenarkan kejadian itu. Menurutnya, candaan bom yang dilakukan oleh oknum TNI itu terjadi sekitar pukul 16.02 WIB. Oknum tersebut mudik dari Aceh melalui jalur udara dan transit di BIM menuju Jambi.
Lantas, saat hendak menaiki pesawat, pramugari menanyakan isi kardus bawaannya. Padahal, isi kardus itu sebenarnya hanya ransum TNI.
"Nah, penumpang menjawab kardusnya berisi bom. Pramugari kaget dan langsung lapor ke pilot. Semua penumpang pun terpaksa dikeluarkan sementara untuk antisipasi," kata Dwi Ananda pada sejumlah wartawan, Senin (11/6).
Setelah itu, oknum NS itu dibawa ke posko pengamanan untuk diperiksa ulang oleh AVsec Angkasa Pura II untuk diamankan bersama dengan satuan TNI Polri yang BKO di BIM. Sedangkan semua penumpang kembali ke ruang tunggu.
Lalu, pihaknya menyerahkan kasus candaan bom itu pada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dengan dibantu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan iseng tersebut. Setelah dinyatakan clear, maka pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi.
Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.
Ancaman hukuman 8 tahun penjara juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. "Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda lagi tentang bom," katanya.
Sementara itu, Dandenpom 1/4 Padang, Letkol CPM Muhadini mengatakan, jika oknum NS telah diserahkan kembali ke Aceh, tempat ia bertugas. "Oknum melanggar aturan di tubuh TNI dan penerbangan itu sendiri," katanya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
