Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 04.32 WIB

Pemerintah Pastikan Penyederhanaan Golongan Kendaraan Kelar Tahun Ini

Tarif tol bisa turun hingga 35 persen untuk golongan II dan III. - Image

Tarif tol bisa turun hingga 35 persen untuk golongan II dan III.

JawaPos.com - Pemerintah memastikan penyederhanaan golongan kendaraan dilakukan tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR). 


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan, rencana tersebut masih terus dikaji. Kemungkinan, keputusan akhirnya akan selesai pada tahun ini.


"Secara keseluruhan memang masih menunggu Peraturan. Harusnya tahun ini sih," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5). 


Pemberlakuan kebijakan tersebut akan membuat seluruh ruas tol di Indonesia hanya memiliki tiga jenis golongan dari sebelumnya lima yakni Golongan I, II, III, IV, dan V. 


Dengan adanya penyederhanaan golongan kendaraan ini, diharapkan tarif tolnya juga ikut turun. Dia memperkirakan tarif tol bisa turun hingga 35 persen untuk golongan II dan III.


Adapun rinciannya adalah golongan I merupakan kendaraan pribadi dan tidak akan berubah. Sementara golongan II dan III nantinya akan digabungkan menjadi golongan II. Dan golongan III dan IV dan V akan digabungkan menjadi golongan III


"Yang rasionalisasi golongan itu kan udah beberapa yang diberlakukan. Kaya ruas-ruas tol yang  baru itu kan sudah tiga golongan. Solo Ngawi Wilangan itu kan udah," tandasnya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore