Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 03.58 WIB

JORR Diintegrasikan, Tarif Disesuaikan, Berlaku 13 Juni 2018

JORR disatukan, tidak ada lagi tol yang ada di Meruya dan Rorotan. - Image

JORR disatukan, tidak ada lagi tol yang ada di Meruya dan Rorotan.

JawaPos.com - Pemerintah melakukan integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Keputusan terebut membuat  pengguna jalan tol cukup melakukan satu kali transaksi saja.


"Nah JORR kita satukan, tidak ada lagi tol yang ada di Meruya dan Rorotan. Dengan integrasi ini bayar dimana saja dan tarif sama," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna dalam konferensi pers di Hotel Dafam, Jakarta, Senin (11/6).


Lebih lanjut, proses integrasi itu juga membuat Kementerian PUPR melalui BPJT melakukan penyesuaian tarif. Ada tiga tarif yang diberlakukan.


Untuk Golongan I dari sebelumnya sebesar Rp 9.500 per pintu tol menjadi Rp 15 ribu untuk sekali bayar.


Kemudian Golongan II yang sebelumnya Rp 11.500 per pintu tol dan Golongan III Rp 15.500 akan disatukan menjadi Rp 22.500 untuk sekali bayar.


Terakhir, Golongan IV yang sebelumnya Rp 19 ribu per pintu tol dan Golongan V Rp 23 ribu juga dijadikan satu tarif menjadi Rp 30 ribu untuk sekali bayar.


"Kebijakan ini akan berlaku 13 Juni 2018 sejak pukul 00.00 WIB," tuturnya.


Sebelum di Meruya dan Rorotan, sejumlah ruas tol juga telah dilakukan integrasi, sebut saja di Karang Tengah, Cibubur, dan Kayu Besar


"JORR kita telah lakukan penyatuan transaksi di Kayu Besar, sehingga kemacetan bisa dihilangkan dengan cara transaksi pembayaran di Kamal 3," tutupnya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore