Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 21.59 WIB

Kasusnya Inkracht, Alfian Tanjung Dijebloskan Ke Lapas Porong Sidoarjo

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya - Image

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya

JawaPos.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara setelah perkara hukumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semula dia mendekam di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tapi dini hari tadi sekitar pukul 03:00 WIB dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan, pemindahan Alfian berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung.


"Dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," Ujar Rum melalui keterangan tertulisnya Senin, (11/6).


Rum menuturkan, pemindahan Alfian dilaksanakan pukul 03:00 WIB. Terpidana tersebut diterbangkan menggunakan pesawat komersil dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju Surabaya. Alfian sendiri hanya dikawal oleh 5 anggota Brimob.


"Terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal 5 anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," terang Rum.


Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri juga membenarkan jika klienna sudah dipindahkan pagi tadi. Alasannya karena sudah inkracht.


Meski demikian inkrachtnya putusan MA ini dipertanyakan oleh Abdullah, sebab sampai saat ini dia belum menerima salinan putusan MA itu. Bahkan Abdullah juga tidak mengetahui saat Alfian dipindahkan. Kabar tersebut baru sampai ke telinganya setelah ia menelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak, Surabaya.


"Iyah sudah dipindahkan. Alasannya sudah inkracht tapi kami sendiri tidak tahu, dan tidak tahu (Alfian) telah dipindahkan apalagi pemindahannnya malam hari," pungkas Abdullah.


Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemfitnahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).


Meski sempat banding dan kasasi ke MA, Alfian tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi 2 tahun hukuman penjara oleh PN Surabaya.


Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yakni terkait dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore