Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 21.55 WIB

Wartawan Tewas di Lapas, Kata Polisi Sesak Nafas

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. - Image

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

JawaPos.com - Kabar duka datang dari dunia jurnalis. Seorang wartawan dari media lokal Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu siang (10/6).


Saat ditanyakan ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, dia mengaku belum mendapatkan kabar itu. "Wah saya cek dulu, Kalimantan Selatan ya, kita belum dapat informasinya," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6)


Sementara itu, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan Yusuf sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi. "Sudah dimintakan visum et repertum kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," katanya saat dihubungi.


Dari hasil visum, dikatakan bahwa Yusuf memiliki riwayat penyakit jantung dan sesak nafas. "Katanya sakit jantung, sesak nafas. Jadi Lapas, Kejaksaan sama Rumah Sakit Umum Kotabaru yang saling berhubungan masalah almarhum," jelasnya.


Padahal sebelumnya Yusuf terlihat dalam kondisi sehat. "Saat itu kondisi tersangka masih sehat, laporan ke saya bagus saja semuanya sampai saat pelimpahan," imbuhnya.


Ditanya mengenai kabar Yusuf digunduli, Suhasto mengatakan itu sudah sesuai ketentuan di lapas. "Kalau digunduli ya memang aturan di Polres Kotabaru, kalau tahanan masuk digunduli semua. Itu untuk membedakan mana pengunjung nanti," bebernya.


Soal Yusuf yang dipenjara karena pemberitaan, dia ditersangkakan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan di wilayah Kalimantan Selatan. Dia dilaporkan oleh pihak perusahaan hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.


Suhasto mengatakan, sebelum memproses laporan tersebut, Kepolisian berkomunikasi dengan Dewan Pers. "Dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah," bebernya.


Yusuf katanya membuat pemberitaan yang selalu menyudutkan perusahaan tersebut. Sementara tidak halnya denhan perusahaan lainnya yang notabene berada di lokasi yang sama.


"Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga Dewan Pers yang menilai. Itu kita proses kemudian P21 kemudian kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tuturnya.


Dari penilaian Dewan Pers, karya yang dibuat Yusuf tidak memenuhi kriteria jurnalistik. "Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti, keterangan dari saksi-saksi sudah kita periksa. Itu semua yang kita ajukan ke Dewan Pers dan silahkan Dewan Pers menilai," pungkas Suhasto

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore