Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 17.59 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Temen Nyabu Jedun Minta Keadilan

Dengan pengawalan ketat, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). - Image

Dengan pengawalan ketat, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

JawaPos.com - Hukuman yang diberikan kepada aktris seksi Jennifer Dunn (Jedun) selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diprotes oleh pihak keluarga rekan Jedun nyabu. Pasalnya, rekan Jedun Raditya Argoebie alias Tya dituntut kurungan lima tahun. 


Pihak keluarga Tya, menuntut keadilan lantaran dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dinilai tidak adil dalam menuntut Tya kurungan di bui selama lima tahun. Ungkapan tuntutan keadilan ini pun diutarakan langsung wakil keluarga yang menjadi kuasa hukum dari Tya, yakni Noni T Purwaningsih


Noni menjelaskan, Tya saat ini masih menjalani hukum, terkait hal narkotika bersama Jedun. Diketahui Tya ketika itu ditangkap di rumah kerabatnya, di Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) lalu, akibat terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu, bersama Jedun di dalam kamar kediaman Jedun, di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.


Penangkapan Tya oleh pihak Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu. Dalam penangkapan Tya, polisi pun temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,016 gram di lokasi.


Penangkapan ini pun berdasar dari keterangan Jedun dan seorang bandar narkotika yang jadi langganan Jedun, berinisial FS yang ditangkap di sebuah Rukan 27 di kawasan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.


Mengenai kasus narkotika, Tya diketahui baru pertama kalinya terjerat. Sedangkan Jedun, wanita yang disebut-sebut mempunyai suami siri atas nama Faisal Haris dan kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, telah ketiga kalinya terjerat kasus yang sama.


Namun dalam tuntutan hukuman pidananya berbeda. Untuk barang bukti, kata Noni, Jedun lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram


"Sekarang coba kita bandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jedun, adalah 8 bulan potong masa tahanannya. Sementara itu Tya telah dituntut selama 5 tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar, subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?" ujar Noni dalam keterangannya, Jumat (8/6).


Belum lagi soal rekam jejak keterlibatan kasus narkoba. Jedun sudah beberapa kali terjerat dengan kasus yang sama, sementara Tya baru sekali. "Jedun sudah tiga kali ditangkap, diproses dan dua  kali divonis masuk penjara, dengan kasus yang sama. Lalu, untuk yang sekarang ini ialah ketiga kali dimana prosesnya saat ini baru saja sampai tuntutan oleh pihak JPU di PN Jakarta Selatan,"


Tuntuntan yang didapatkan Tya, telah menjadi tanda tanya besar bagi keluarganya. Tak hanya itu, tuntutan dari pihak pengadilan, disebutkan oleh Noni, dikarenakan Tya dari latar belakang keluarga yang pas-pasan.


"Saat ini, JPU Tya ialah Yan Ervina. Patut saya tanyakan yakni dimana keadilan itu. Apa sebab Tya ini adalah golongan keluarga tidak mampu sehingga Tya kini dituntut lima tahun penjara? Perlu diketahui, Tya itu ialah dari keluarga yang tak mampu yang dimana Ibu Tya pun hanyalah seorang janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang dapat menghidupi Ibunya, saya miris dengan hukum di negeri ini," jelasnya 


Noni menuntut keadilan di kasus yang sedang dialami oleh Tya. Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu. JPU Jedun, atas nama Nova Puspitasari. Sementara Tya, telah didakwa dengan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1.


Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore