Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 05.02 WIB

Ibu Rumah Tangga yang Sebut Bom di Bandara Langsung Dipulangkan

ilustrasi: Suasana keberangkatan di Bandara SMB II Palembang dan surat pernyataan WNL - Image

ilustrasi: Suasana keberangkatan di Bandara SMB II Palembang dan surat pernyataan WNL

JawaPos.com – Sempat diamankan polisi, WNL, 41, yang diduga menyebut bom di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, akhirnya dipulangkan. Hasil pemeriksaan, candaan ibu rumah tangga (IRT) tersebut tidak terbukti.


warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang yang harus berurusan dengan polisi karena melakukan candaan bom di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Jumat (8/6) akhirnya dipulangkan kerumahnya. Lantaran, candaannya tersebut tidak terbukti.


“Kami hanya menerima serahan WNL ini dari petugas Avsec Bandara SMB II, dan berdasarkan pemeriksaan tidak terbukti karena itu WNL sudah dipulangkan,” Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/6).


Ia menjelaskannya, WNL menyebut candaan bom dikarenakan kesal. Sebab, keberangkatan selalu tertunda atau delay. Hal ini diakui WNL saat dilakukan pemeriksaan. Sebelum dipulangkan, WNL juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali.


“Kami dan juga pihak Avsec sudah meminta WNL ini membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi candaan tersebut karena berdampak bagi penumpang lainnya,” singkatnya.


Seperti diketahui, kejadian berawal saat adanya keterlambatan terbang pesawat atau delay salah satu maskapai penerbangan, WNL yang merupakan calon penumpang tujuan ke Jakarta ini membuat keributan di meja counter gate 1. Bahkan, WNL menyebutkan candaan bom di Bandara SMB II.


Akibat candaan tersebut, petugas Bandara atau Avsec langsung mengamankan WNL dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terbukti adanya bom tersebut.


Petugas bandara pun langsung menyerahkan WNL ke pihak berwajib Polsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ibu rumah tangga ini diminta membuat surat pernyataan dan dipulangkan ke rumahnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore