
Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut Jokowi-Ahok antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Sehingga ia tetap dihukum selama dua tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian amar putusan MA yang diterima JawaPos.com, Jumat (8/6).
Putusan kasasi terhadap Alfian Tanjung itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro pada Kamis (7/6) kemarin. Putusan kasasi tersebut semata untuk menguatkan putusan PN Surabaya yang melilit mantan dosen salah satu Universitas swasta ini.
"Memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Salinan putusan akan dikirim ke Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa," tulis dalam amar putusan.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Alfian Tanjung mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang kemudian tersebar melalui media sosial YouTube.
Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, salah seorang warga Surabaya melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam video itu, Alfian menyebut sebagai berikut:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan, Alfian dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
