Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 23.18 WIB

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Tetap Dibui 2 Tahun

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya - Image

Alfian Tanjung (memakai kopiah) saat menjalani sidang kasus yang melilitnya

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut Jokowi-Ahok antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Sehingga ia tetap dihukum selama dua tahun penjara.


"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian amar putusan MA yang diterima JawaPos.com, Jumat (8/6).


Putusan kasasi terhadap Alfian Tanjung itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro pada Kamis (7/6) kemarin. Putusan kasasi tersebut semata untuk menguatkan putusan PN Surabaya yang melilit mantan dosen salah satu Universitas swasta ini.


"Memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Salinan putusan akan dikirim ke Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa," tulis dalam amar putusan.


Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Alfian Tanjung mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang kemudian tersebar melalui media sosial YouTube.


Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, salah seorang warga Surabaya melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.


Dalam video itu, Alfian menyebut sebagai berikut:


Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.


Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan, Alfian dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore