Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 21.32 WIB

Mantan Dirjen Hubla Bayar Denda Rp 300 juta

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono saat menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/5) - Image

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono saat menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/5)

JawaPos.com - Terpidana kasus suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut, yakni eks Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono telah membayar denda sebesar Rp 300 juta dan telah disetorkan ke kas negara. Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


"Antonius Tonny Budiono telah membayar denda sebesar Rp 300 juta dan telah disetorkan ke kas negara," bebernya pada awak media, Jumat (8/6).


Kata Febri, uang denda tersebut dibayarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018.


Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama 5 tahun pidana penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.


Majelis hakim menilai, Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.


"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Hakim menjelaskan bahwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.


Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.


"Seluruh uang yang diterima Antonius Tonny Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," tutur hakim.


Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243 miliar. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.


"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," jelas hakim.


Mendengar putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya, ia langsung menerima vonis hakim yang menjatuhkannya selama lima tahun pidana. "Saya terima," papar Tonny.


Namun, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut. "Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir," pungkas jaksa.


Atas perbuatannya, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore