Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 20.56 WIB

Geger Nama Muhammad Fatah Alias Lucinta Luna, Begini Fakta Menariknya

Lucinta Luna (dilingkari) bersama Ajeng (kuning). - Image

Lucinta Luna (dilingkari) bersama Ajeng (kuning).

JawaPos.com - Nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna kembali mencuat dan membuat geger publik. Hal ini terkuak setelah pedangdut Lucinta Luna melaporkan akun Instagram @anti.halu yang mengunggah video dirinya saat tengah live IG.


Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 7 Juni 2018. Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam laporan itu, nama pelapor adalah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Kemudian kejanggalan lainnya adalah jenis kelamin dari pelapor ada dua yaitu Laki-Laki/Perempuan. Apakah pelaporan itu berdasarkan data di KTP Elektronik atau Paspor? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, nama tersebut berasal dari Paspor.


"Iya betul, laporannya kemarin. Pakai paspor atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna," kata Argo saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/6).


Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edinson Sianturi mengatakan, nama alias dalam KTP elektronik bisa saja dilakukan.


"Namun, sebaiknya jujur memberi nama di identitas. KTP dan paspor satu kesatuan. Untuk WNI ya biasanya KTP, tapi untuk WNA (menggunakan) paspor," kata Edinson.


Menurut dia, nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna diperkenankan. Namun, harus didahului nama asli dari pelapor. "Sama itu dengan penambahan nama atau marga," singkat dia.


Ketika ditanya soal nama pelapor tertera dua jenis kelamin, kata Edinson, dalam KTP elektronik tidak diperbolehkan. "Mana ada jenis kelamin 2 bro!" tegas dia kepada JawaPos.com.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore