Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 19.02 WIB

Lapor Polisi, Identitas Asli Lucinta Luna Ternyata Muhammad Fatah?

Lucinta Luna kembali lapor polisi karena merasa di-bully di media sosial. - Image

Lucinta Luna kembali lapor polisi karena merasa di-bully di media sosial.

JawaPos.com - Lucinta Luna tak bisa lagi menyembunyikan identitas aslinya, Muhammad Fatah. Pasalnya, dia sendiri mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan dengan mencantumkan nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Padahal, sebelumnya, dia mati-matian membantah identitasnya sebagai Muhammad Fatah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.


"Iya betul, laporannya kemarin, pakai paspor atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna," kata Argo saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/6).


Penyanyi dangdut Lucinta Luna memang sempat di-bully warganet di media sosial karena dalam sebuah video salah sebut kota Manokwari menjadi Nonokwari. Merasa tidak terima dengan bully-an itu, Lucinta Luna melaporkan akun Instagram yang pertama kali mengunggah konten itu.


Menurut Argo, laporan dilakukan oleh personel Duo Bunga atau pihak yang mewakilinya pada Kamis (7/6) malam. Dalam laporannya, Lucinta menjelaskan bahwa akun Instagram @anti.halu yang mengunggah video dirinya saat tengah live IG. Video itu memuat percakapan Lucinta dengan temannya ketika salah menyebut Manokwari menjadi 'Nonokwari'.


Menurut Lucinta, merujuk pada berkas laporannya ke polisi, gara-gara akun Instagram tersebut akhirnya dia di-bully dan diprotes warga Papua. Padahal, dia mengaku tidak bermaksud melecehkan warga Papua dengan perkataannya itu.


"Menurut pelapor dia tidak bermaksud mengatakan hal demikian, sehingga yang bersangkutan ini merasa dirugikan," lanjut Argo.


Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 7 Juni 2018. Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore