
Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengeloaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya
JawaPos.com - Polemik pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih berlanjut. Terbaru, beredar surat dari Pemerintah Kota Surabaya yang mengatakan THR 2018 sudah dibayarkan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Reny Astuti membenarkan isi surat edaran tersebut. Gaji ke-13 pun juga sudah dianggarkan dan dibayarkan pada Juni ini.
"Nah, seharusnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah tahu (surat edaran) itu. Ada tertulis keterangan tembusan untuk wali kota," kata Reny dihubungi JawaPos.com, Kamis (7/6).
Hanya lanjutnya, ada 1 dari 4 komponen dalam rincian THR yang belum dianggarkan dan dibayarkan. Yakni, tunjangan kinerja. Komponen itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 19 Tahun 2018
Menurut Reny, salah satu alasannya adalah, karena jumlah anggarannya besar. Dimana anggarannya mencapai Rp 78 miliar. Ditambah, komponen itu juga termasuk dalam gaji ke-13 dan THR.
Sehingga, dapat dihitung jumlah total anggarannya mencapai Rp 156 miliar. Cukup besar jika dibanding anggaran gaji pokok per bulan yang hanya Rp 65 miliar.
"Tunjangan kinerja yang terdiri dari TPP (tambahan perbaikan penghasilan) dan uang kinerja, itu nilai anggarannya besar," kata Reny.
Dia menjelaskan, aturan itu tunjangan kinerja yang belum dianggarkan, dapat dibayarkan pada bulan-bulan selanjutnya. Tergantung mekanisme penganggarannya.
Salah satunya, dengan kajian mendalam terkait apakah dapat dengan melakukan penjadwalan kegiatan ulang. "Misalnya dapat dipilah kegiatan mana yang tidak menganggu kebutuhan dasar," jelasnya.
Lalu, lanjutnya, ada juga cara lain yang lebih punya kepastian hukum. Yakni, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
"Karena (mekanisme penganggaran itu) sifatnya penambahan pada belanja tidak langsung," katanya.
Sebagai informasi, 4 komponen THR meliputi, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Sedangkan gaji ke-13, hanya meliputi gaji pokok. Besaran angka anggaran pada tunjangan keluarga dan jabatan tidak terlalu besar. Nilainya, tidak sampai puluhan milyar rupiah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
