Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 06.27 WIB

Tunjangan Kinerja PNS Pemkot Surabaya Belum Terbayar

Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengeloaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya - Image

Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengeloaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya

JawaPos.com - Polemik pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih berlanjut. Terbaru, beredar surat dari Pemerintah Kota Surabaya yang mengatakan THR 2018 sudah dibayarkan.


Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Reny Astuti membenarkan isi surat edaran tersebut. Gaji ke-13 pun juga sudah dianggarkan dan dibayarkan pada Juni ini.


"Nah, seharusnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah tahu (surat edaran) itu. Ada tertulis keterangan tembusan untuk wali kota," kata Reny dihubungi JawaPos.com, Kamis (7/6).


Hanya lanjutnya, ada 1 dari 4 komponen dalam rincian THR yang belum dianggarkan dan dibayarkan. Yakni, tunjangan kinerja. Komponen itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 19 Tahun 2018


Menurut Reny, salah satu alasannya adalah, karena jumlah anggarannya besar. Dimana anggarannya mencapai Rp 78 miliar. Ditambah, komponen itu juga termasuk dalam gaji ke-13 dan THR.


Sehingga, dapat dihitung jumlah total anggarannya mencapai Rp 156 miliar. Cukup besar jika dibanding anggaran gaji pokok per bulan yang hanya Rp 65 miliar.


"Tunjangan kinerja yang terdiri dari TPP (tambahan perbaikan penghasilan) dan uang kinerja, itu nilai anggarannya besar," kata Reny.


Dia menjelaskan, aturan itu tunjangan kinerja yang belum dianggarkan, dapat dibayarkan pada bulan-bulan selanjutnya. Tergantung mekanisme penganggarannya.


Salah satunya, dengan kajian mendalam terkait apakah dapat dengan melakukan penjadwalan kegiatan ulang. "Misalnya dapat dipilah kegiatan mana yang tidak menganggu kebutuhan dasar," jelasnya.


Lalu, lanjutnya, ada juga cara lain yang lebih punya kepastian hukum. Yakni, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).


"Karena (mekanisme penganggaran itu) sifatnya penambahan pada belanja tidak langsung," katanya.


Sebagai informasi, 4 komponen THR meliputi, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Sedangkan gaji ke-13, hanya meliputi gaji pokok. Besaran angka anggaran pada tunjangan keluarga dan jabatan tidak terlalu besar. Nilainya, tidak sampai puluhan milyar rupiah.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore