Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 08.00 WIB

Pasal Tipidsus RKUHP Dinilai Belum Matang

Menko Polhukam Wiranto, saat menggelar konferensi pers Rapat Kordinasi Terbatas (rakortas) dengan tim panitia kerja (panja) RKUHP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/6) - Image

Menko Polhukam Wiranto, saat menggelar konferensi pers Rapat Kordinasi Terbatas (rakortas) dengan tim panitia kerja (panja) RKUHP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/6)

JawaPos.com - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto menggelar Rapat Kordinasi Terbatas (rakortas) dengan tim panitia kerja (panja) RKUHP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat ini membahas polemik dimasukannya tindak pidana kusus (tipidsus) ke dalam RKUHP.


Ditemui seusai memimpin rapat, Wiranto menuturkan bahwa ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Namun hal itu disebut wajar karena RKUHP ini masih dalam tahap pembahasan.


"Memang dalam pertemuan tadi ada ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan, namanya kan masih belum sempurna jadi dibicarakan. Apakah itu sanksi atau yang menyangkut delik-delik tindak pidana khusus yang masuk ke dalam RKUHP," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


Guna mematangkan pasal RKUHP ini, Wiranto mengatakan akan kembali menggelar pertemuan serupa dengan pihak-pihak terkait termasuk KPK. Namun belum diketahui pasti kapan pertemuan itu akan dilangsungkan.


"Itu kan dibicarakan lebih lanjut mana-mana yang belum sesuai, maka kami sepakat akan ada pertemuan selanjutnya untuk mematangkan ini," lanjutnya.


Sementara itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, salah satu pasal yang dianggap belum matang yakni pasal 729. Menurutnya sampai saat ini belum ada titik temu terkait pasal tersebut.


"(Pasal 729) Habis lebaran dibicarakan. Belum (ada titik temu) nanti akan dibicarakan," kata Laode.


Di sisi lain anggota panja RKUHP Arsul Sani, menegaskan belum adanya kesepakatan terkait pasal 729 dan 723 bukan mengartikan KPK menolak pasal tersebut. KPK hanya meminta pasal tersebut dianalisa kembali dan dibuat seproporsional mungkin.


"Bukan keberatan pasal 729 tetapi disampaikan KPK bahwa ini kayaknya pasalnya harus dianalisis dengan pasal yang lain (seperti pasal) 723 dan lain sebagainya," pungkas Arsul.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore