Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 21.07 WIB

PP Muhammadiyah: Polri dan Kejagung Belum Maksimal Berantas Korupsi

Ilustrasi: Polisi - Image

Ilustrasi: Polisi

JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution menilai Polri dan Kejasaan Agung (Kejagung) belum mampu memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu menurutnya, jika pembahasan Tipikor masuk ke dalam RKUHP, Manager menilai akan timbul masalah baru dalam upaya pemberantasan korupsi.


"Kalau dia masuk ke dalam RKUHP maka kehilangan lex spesialis (tindak pidana khusus). Sampai sekarang, kita masih meyakini lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya kita andalkan membahas korupsi," kata Manager di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


Manager menjelaskan, dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk khusus terhadap masalah korupsi di Indonesia. Sebab, pada 2018 ini sudah banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.


"Suasana indeks korupsi kita kan masih masif, bulan Ramadan ini saja KPK masih ada OTT," tuturnya.


Mantan Komisiner Komnas HAM ini menganggap jika aturan Tipikor masuk ke dalam RKUHP, maka unsur tidak pidana khususnya menjadi hal biasa. Karena Polri dan Kejagung mempunyai kewenangan penuh untuk turun membersihkan pelaku korupsi.


"Kalau bisa diandalkan ngapain kita buat UU Tipikor, kita buat lembaga KPK. Karena itu kita bikin lembaga khusus yang menangani Tipikor," urainya.


Oleh karena itu, Manager meminta Presiden dan DPR untuk tidak memasukan aturan Tipikor ke dalam RKUHP. "Kalau dia masuk ke KUHP maka kehilangan lex spesialis," tukasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore