Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 18.15 WIB

Kata Gabungan dalam Koopsusgab Bakal Dihapus

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sabrar Fadhilah menuturkan, nama Koopsusgab kemungkinan bakal diubah, Kamis (7/6). - Image

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sabrar Fadhilah menuturkan, nama Koopsusgab kemungkinan bakal diubah, Kamis (7/6).

JawaPos.com - Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) telah diaktifkan kembali. Disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara otomatis memperkuat peran satuan dalam upaya penanggulangan kelompok radikal.


Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sabrar Fadhilah menuturkan, nama Koopsusgab kemungkinan bakal diubah. Nama baru yang direncanakan kemungkinan akan membuang kata 'Gabungan', sehingga hanya menjadi Koopsus.


"Saya kira untuk Koopsus itu kita sedang merencanakan untuk tidak ada 'gab'-nya," ujar Sabrar si restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (6/6).


Menurutnya, kata 'Gabungan' dalam Koopsusgab menimbulkan pemaknaan yang berbeda-beda. Meski demikian, Sabrar belum menjabarkan lebih mendalam terkait hal itu.


"Karena 'gab' itu membuat konotasinya menjadi berbeda," lanjutnya.


Perubahan nama itu juga bertujuan meningkatkan kinerja Koopsusgab pasca-pengesahan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru. "Agar pekerjaannya lebih efektif, efisien, kendali dalam rangka pelaksanaan tugas," terang Sabrar.


Lebih jauh Sabrar mengatakan, nantinya perubahan nama ini akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres), turunan UU Anti Terorisme yang baru. Saat ini, Perpres tersebut masih dalam proses penyusunan.


TNI juga terus aktif memberikan masukan guna terbentuknya aturan yang proporsional dan berdampak baik bagi masyarakat. "Iya (penggantian nama masuk dalam Perpres) sedang dalam proses untuk itu," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui Komisi I DPR RI dan TNI dalam rapat kerjanya setuju mengaktifkan Koopsusgab dalam upaya penanggulangan terorisme. Nantinya, satuan ini akan bekerja dengan dasar hukum Perpres yang akan diterbitkan maksimal 1 tahun pasca RUU Anti Terorisme disahkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore