Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 17.39 WIB

Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2) - Image

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)

JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur (nonaktif) Rudy Erawan didakwa menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar. Ia didakwa bersama-sama dengan ajudannya, Mohamad Arnes Solikin Mei karena menerima suap dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.


Suap tersebut diduga agar Rudy membantu Amran menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu, Amran masih menjabat sebagai Kadis PUPR di Maluku Utara.


"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/6).


Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama dan kedua diberikan uang dalam bentuk dolar AS, setara Rp 3 miliar dan Rp 2,6 miliar. Pemberian tahap ketiga dalam bentuk rupiah senilai Rp 500 juta. Sedangkan pemberian terakhir dalam dolar Singapura senilai SGD 20.460 atau setara Rp 200 juta.


Kronologi Perkara Suap


Perkara ini berawal 2015, ketika Rudy menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015. Kala itu, Amran yang menjabat Kadis PUPR di Maluku Utara ingin menjadi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.


Ia menyampaikan keinginannya itu kepada Rudy, melalui Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara, Imran S Dumadil, di Cafe Century, Senayan, Jakarta, pada 2015. Rudy sendiri menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara. Rudy kemudian menyanggupi hal itu. Dan pada Mei 2015, Amran menjadi staf di Kementerian PUPR.


Namun, Amran tidak puas dengan jabatan itu, sehingga kembali meminta bantuan Rudy untuk mengangkat dia menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Amran berjanji apabila berhasil menjabat di posisi itu, maka ia akan memberikan bantuan kepada Rudy. Misalnya, dengan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.


Selain itu, Amran juga berjanji akan memberikan bantuan dana kepada Rudy. Rudy pun menyanggupi, lalu mengatakan pada Amran, "Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam".


Pada Mei 2015, Rudy meminta bantuan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, untuk mewujudkan keinginan Amran. Permintaan itu disanggupi Edwin.


Jaksa mengatakan, Rudy menempuh juga jalur kepartaian yakni melalui PDIP. Rudy kemudian bertemu dengan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, untuk mengusahakan jabatan Amran.


Bambang kemudian menyetujui usulan tersebut, lalu Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti untuk kemudian meminta diserahkan kepada pihak Kementerian PUPR. Damayanti menyerahkan CV itu kepada Taufik Widjoyono selaku Sekjen dan Hediayanto W Husainu, selaku Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR.


"Atas permintaan terdakwa menjebatani usulan Amran dengan cara kolusi dan nepotisme tersebut, maka Amran berhasil menjabat Kepala BPJN IX Malaku dan Maluku Utara," tegas jaksa.


Sebelum dilantik, Rudy menagih janji Amran untuk membantu keuangan Rudy. Kemudian setelah dilantik, Amran merealisasikan janjinya. Ia dibantu oleh Zulkhairi dan Imran S Djumadil mengumpulkan uang dari para rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara hingga terkumpul Rp 8 miliar. Kemudian pada Juli 2015, uang Rp 3 miliar diberikan kepada Rudy di Delta SPA, Pondok Indah, Jakarta Selatan.


Uang diberikan dalam bentuk dolar AS. Penyerahan uang disaksikan oleh ajudan Rudy, M Arnes, Amran, dan Ronny Ari Wibowo. Pada Agustus 2015, Rudy kembali meminta uang pada Amran dengan alasan untuk mengurus program optimalisasi tahun anggaran 2016.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore