Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 00.39 WIB

Pemkab Malang Larang Mobil Dinas untuk Mudik

MOBDIN: Sejumlah mobil plat merah yang terparkir di kantor Pemkab Malang. - Image

MOBDIN: Sejumlah mobil plat merah yang terparkir di kantor Pemkab Malang.

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran. Pasalnya, belum ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penggunaan mobdin untuk kegiatan mudik.


Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna telah memberikan sinyal bahwa mobdin boleh dipergunakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik. Syaratnya, bahan bakar tidak diizinkan menggunakan dana APBD. Serta bertanggung jawab jika ada kerusakan atau kecelakaan.


"Sebelumnya kan saya bilang, kalau mengizinkan mobdin dipakai mudik. Asal kalau hilang, diganti dengan keluaran terbaru," kata Rendra kepada JawaPos.com di Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/6).


Di sisi lain, Rendra telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk terus berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya, KemenPAN-RB hingga kini belum menerbitkan surat edaran tentang penggunaan mobdin untuk mudik. "Saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat OPD yang isinya larangan penggunaan mobdin untuk mudik," tegas Rendra.


Dengan begitu, semua mobdin milik Pemkab Malang akan dikandangkan di kantor atau Pendopo Kabupaten Malang selama liburan Lebaran. Satpol PP akan dilibatkan dalam pengawasan dan penjagaan keberadaan mobdin.


Adapun jumlah mobdin milik Pemkab Malang mencapai ratusan unit yang tersebar di 87 OPD. "Surat edaran ini sudah kami distribusikan ke OPD yang ada di Kabupaten Malang," tandas Rendra Kresna.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore