Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 00.05 WIB

Mudik Pakai Motor? Baca Dulu Pesan Penting dari Pak Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai memimpin apel gelar pasukan operasi Kepolisian terpusat (Ketupat) 2018 di Lapangan Silang Monas, Rabu (6/5) - Image

Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai memimpin apel gelar pasukan operasi Kepolisian terpusat (Ketupat) 2018 di Lapangan Silang Monas, Rabu (6/5)

JawaPos.com - Perayaan Iduk Fitri menjadi ajang para perantau untuk kembali ke kampung halamannya. Namun hal itu kerap kali diiringi permasalahan, terutama banyaknya pemudik yang menggunakan sepede motor.


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat sadar akan bahayanya mudik menggunakan sepeda motor. Terutama jika perjalan jauh.


Oleh karena itu dia meminta tahun ini pemudik tidak lagi menggunakan kendaraan roda dua.


"Kita juga mendorong arus mudik agar masyarakat tidak gunakan roda dua, karena roda dua lebih rawan angka kecelakaan," ujar Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).


Atas dasar itu Tito berharap instansi pemerintah ikut andil dalam upaya polri menekan angka kecelakaan laku lintas. Cara yang bisa diterapkan seperti memperbanyak agenda mudik bersama.


"Mendorong kalau bisa mudik bersama saja. Kayak tadi pak Gubernur DKI juga sudah melepas mudik bersama. Kita harapkan dari BUMN dan dari perusahaan juga buat giat mudik bersama lebih banyak," lanjut Tito.


Jika memang pemudik ngotot membawa motornya ke kampung halamannya, disarankan motornya dibawa melalui jasa paket kendaraan, atau menggunakan kapal yang disediakan oleh TNI.


Di sisi lain Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mendukung sepenuhnya keiginan Kapolri. Oleh karenanya dia mengatakan telah menyiapkan kantor Kelurahan seluruk Jakarta sebagai tempat penitipan motor bagi warga yang hendak pulang kampung.


"Kelurahan terbuka untuk penitipan kendaraan bermotor," imbuh Anies.


Begitu pula Polda Metro Jaya juga mengizinkan para pemudik menitipkan motornya di setiap kantor Polres atau Polsek terdekat. Syarat yang harus dipenuhi hanya berupa STNK dan KTP.


"Silahkan ke Polres, ke Polsek juga bisa (untuk menitipkan motor). Syaratnya STNK dan KTP harus benar," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore