
Chaeruman Harahap usai diperiksa KPK
JawaPos.com - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap enggan membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Dia hanya meminta awak media bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan yang sudah dijalaninya.
"Tanya penyidiklah, ya (pemeriksaan terkait) berita acara lama, enggak kenal sama tersangka," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh Anggota Komisi II Markus Nari. Dia mengaku pemeriksaan hanya mengulangi yang lalu. Bahkan, dia juga menegaskan sama sekali tidak mengenal Keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi.
"Nggak ada, nggak ada cuma mengulangi yang lalu tapi saya nggak kenal kan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi VI Teguh Juwarno (mantan Anggota Komisi II) juga ikut-ikutan menunjukkan sikap yang sama. Dia hanya mengaku tidak menerima pertanyaan yang baru dari penyidik dalam kasus e-KTP. Kepada awak media, dia mengaku ditanya seputar proses penganggaran dan mengenal atau tidak dengan tersangka. Selain itu, dia menegaskan tidak menerima uang sama sekali terkait kasus e-KTP.
"Tidak ada yang baru. Pertanyaannya hampir sama saja. Apa yang hampir sama itu proses penganggaran, kemudian apakah mengenal tersangka, apakah ada pemberian uang," jelasnya.
Dia pun enggan membeberkan lebih lanjut terkait keterlibatan dirinya hingga bisa dipanggil lembaga antirasuah ini. Dia juga kembali menyatakan tidak mengenal keponakan Setya Novanto maupun Made Oka Masagung.
"Sama sekali tidak kenal tidak pernah berurusan, tidak pernah berhubungan dan sama sekali tidak pernah dan saya tegaskan sama sekali tidak pernah menerima duit," tuturnya.
Lebih lanjut, Teguh mengaku saat pembahasan anggaran sudah tidak di komisi II DPR. Jadi saat pembahasan pengadaan e-KTP tersebut tidak mengetahui lebih rinci.
Sebelumnya terkait pemeriksaan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jika saksi yang diperiksa oleh lembaganya pada hari ini memang akan diklarifikasi terkait 2 hal, yakni aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," pungkasnya.
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
