Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 17.44 WIB

Usai Beli Rokok, 2 Petani Masuk Bui

Kedua pelaku saat menunjukkan barang bukti upal. - Image

Kedua pelaku saat menunjukkan barang bukti upal.

JawaPos.com - Peredaran uang palsu (Upal) mulai marak jelang Lebaran. Salah satunya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).


Aparat Polsek Pedamaran mengamanakn dua orang petani. Masing-masing adalah Herianto, 30, dan Parino, 25. Barang bukti yang berhasil disita berupa upal sebanyak Rp 1,5 juta.


"Ya, benar. Barang bukti yang berhasil disita yakni upal sebesar Rp 1,5 juta pecahan Rp 50 ribu," kata Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (5/6).


Kedua petani tercatat sebabai warga Dusun Tulung Harapan, Kampung 1, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur. Mereka ditangkap usai melakukan transaksi di salah satu warung manisan milik Veranita binti Jonheri. Alamatnya di Dusun 1, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran OKI.


Kedua pelaku sengaja membeli sebungkus rokok dengan menggunakan upal pecahan Rp 50 ribu. Kemudian usai melakukan transaksi, kedua pelaku langsung pergi. "Korban baru sadar bahwa uang tersebut palsu dan langsung meminta pertolongan untuk mengejar kedua pelaku," terangnya.


Beruntung petugas kepolisian yang melintas langsung mengejar kedua pelaku. Hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Bulu Cawang.


Dari keterangan kedua pelaku, upal tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Semendawai, OKU Timur. Harganya Rp 1 juta untuk upal sebesar Rp 2 juta. "Aksi ini juga baru pertama kali dilakukan kedua tersangka , dan langsung tertangkap polisi," ujarnya.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. "Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ilham.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore