
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia
JawaPos.com - PT Danatama Makmur Sekuritas akan menjadi Pembeli Siaga dalam Right Issue PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dengan mengambil sebanyak-banyaknya 960.000.000 saham dengan harga yang sama, yaitu sebesar Rp 140 (seratus empat puluh Rupiah).
Dengan demikian, dalam aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kali ini, dana minimal Rp 134,4 miliar sudah ditangan Perseroan. Jumlah ini setara dengan 38,2 persen dari seluruh jumlah saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan.
“Jika ini terjadi, maka PT Danatama Makmur akan menjadi salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan dengan total saham 16,3 persen,” kata Corporate Secretary PT Buana Lintas Lautan Tbk Natassha Yunita di Jakarta, Senin (4/6).
Seperti yang sudah diketahui, PT Buana Lintas Lautan Tbk sudah mendapatkan restu OJK untuk melakukan Right Issue tanggal 30 Maret 2018. BULL mengincar dana sebesar Rp 351.856.061.340 dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 Saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD.
Sekitar Rp 140 miliar, akan digunakan modal kerja Perseroan, yang meliputi pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi.
Sedangkan sisanya akan digunakan Perseroan untuk pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh Perusahaan Anak yang akan ditunjuk kemudian, dalam bentuk setoran modal dengan ketentuan bahwa pembelian secara tidak langsung berikut setoran modal dari Perseroan hanya akan diberikan kepada Perusahaan Anak yang tidak memiliki pembatasan apapun dari pihak ketiga yang terikat dalam suatu perjanjian dengan Perusahaan Anak termaksud. Pembelian kapal baru oleh Perseroan dilakukan dalam rangka ekspansi usaha.
Selain untuk memantapkan kiprahnya di bisnis kapal muatan cair, BULL yang saat ini memiliki 17 kapal tanker minyak, gas, kimia, dan FPSO/FSO dengan total kapasitas 849.994 DWT juga bermaksud untuk ekspansi ke sektor kapal curah kering.
Kapal pengangkutan batubara serta kapal tunda dan tongkang dilirik Perseroan guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu. Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
