Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 12.00 WIB

Anies Terancam Pidana Jika Tetap Operasikan BAZIS DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JawaPos.com - Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut lembaga pengelolaan zakat milik Pemprov DKI Jakarta yakni Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) tidak sesuai dengan perundang-undangan. Lembaga zakat seharusnya mengacu pada Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Dia mengatakan, masa transisi BAZIS DKI sudah habis sejak 25 November 2016 lalu. Dengan tidak adanya kesesuaian terhadap UU tersebut, pihak pengelola bisa saja dikenakan sanksi pidana.


“Itu sebetulnya sekarang ini Bazis DKI tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23/2011 di situ ada sanksi pidananya,” ujar Bambang saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).


Bahkan tak hanya pengelola, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga terancam pidana tersebut. Pasalnya, pergerakan BAZIS DKI tentu saja dengan sepengetahuan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.


“Iya pengelolanya juga bisa. Saya nggak tahu apakah itu bisa merembet ke gubernurnya, kan itu langkahnya terjadi dengan sepengetahuan gubernur,” kata dia.


Sebelumnya, surat edaran terkait pengumpulan zakat dengan target nominal tertentu Rp 1-1,5 juta viral di tengah masyarakat. Uang zakat itu dikumpulkan ke Bazis DKI, padahal BAZNAS telah menyatakan bahwa Bazis DKI beroperasi secara ilegal.


Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi BAZIS DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14:2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore