
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
JawaPos.com - Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut lembaga pengelolaan zakat milik Pemprov DKI Jakarta yakni Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) tidak sesuai dengan perundang-undangan. Lembaga zakat seharusnya mengacu pada Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dia mengatakan, masa transisi BAZIS DKI sudah habis sejak 25 November 2016 lalu. Dengan tidak adanya kesesuaian terhadap UU tersebut, pihak pengelola bisa saja dikenakan sanksi pidana.
“Itu sebetulnya sekarang ini Bazis DKI tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23/2011 di situ ada sanksi pidananya,” ujar Bambang saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Bahkan tak hanya pengelola, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga terancam pidana tersebut. Pasalnya, pergerakan BAZIS DKI tentu saja dengan sepengetahuan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
“Iya pengelolanya juga bisa. Saya nggak tahu apakah itu bisa merembet ke gubernurnya, kan itu langkahnya terjadi dengan sepengetahuan gubernur,” kata dia.
Sebelumnya, surat edaran terkait pengumpulan zakat dengan target nominal tertentu Rp 1-1,5 juta viral di tengah masyarakat. Uang zakat itu dikumpulkan ke Bazis DKI, padahal BAZNAS telah menyatakan bahwa Bazis DKI beroperasi secara ilegal.
Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi BAZIS DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14:2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
