
MACET: Kemacetan di Kabupaten Malang saat liburan panjang. Jelang lebaran, kendaraan besar dilarang melintas.
JawaPos.com - Kendaraan berat dilarang beroperasi menjelang Lebaran. Tepatnya mulai 12 Juni mendatang atau H-3 Labaran 2018. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran.
Kasat Lantas Polres Malang AKP M Probandono Boby menjelaskan, larangan kendaraan besar beroperasi bertujuan meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas. Harapannya saat musim mudik dan balik Lebaran tidak terjadi kemacetan. "Serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa angkutan Lebaran 2018," ungkap Bobby, Senin (4/6).
Namun berdasarkan peraturan, tidak semua kendaraan berat dilarang beroperasi. Ada pengecualian. Kendaraan yang mengangkut BBM, ternak, pos serta pangan, tetap boleh beroperasi.
Termasuk kendaraan besar yang mengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan Lebaran. Semua kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan. "Surat muatan diterbitkan pemilik barang dengan memberi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan serta nama dan alamat pemilik," terang Bobby.
Bagi kendaraan besar yang namun nekat beroperasi, maka polisi akan langsung mengambil tindakan tegas. Kendaraan tersebut akan langsung diamankan atau dikandangkan sementara.
"Kami akan menindak tegas sopir dan kendaraan yang melanggar. Kami terapkan ketat peraturan ini, agar pelaksanaan mudik dan balik Lebaran aman dan nyaman," tandasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
