
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemanggilan Ketua DPR Bambang Soseatyo terkait tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin siang (4/6). Pria yang akrab disapa Bamsoet akan diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, lembaganya sudah mengagendakan pemeriksaan tehadap Bamsoet. Dia akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Mantan aktivis ICW ini juga mengaku lembaganya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR lain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam seminggu kedepan
"Penyidikan e-KTP masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi. Minggu depan rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR. Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin (4/6)," ungkapnya pada awak media Minggu (3/6)
Lebih lanjut, Pria lulusan Universitas UGM ini menuturkan saksi dari anggota DPR yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait dua hal, yakni aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP. Kemungkinan, saksi -saksi tersebut akan dikonfirmasi terkait salah satu atau dua hal itu.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," jelasnya.
Kemudian, dia juga mengimbau agar para saksi yang akan dipanggil bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.
"Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tutupnya.
Sekadar informasi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.
Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
