
Baznaz mendukung pemerintah jika menjadikan zakat sebagai alat pemotongan pajak
JawaPos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan wacana revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Revisi itu terkait dengan keinginan supaya zakat bisa digunakan sebagai pemotong pajak.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak, regulasi perlu diubah. "Sekarang kan pajak itu wajib, sedangkan pembayaran zakat masih opsional," katanya kemarin (2/6).
Maksud zakat bersifat opsional adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang berhak. Maupun membayar ke lembaga amil swasta atau ke Baznas sebagai amil zakat bentukan pemerintah.
Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu, sempat diwacanakan zakat itu wajib. Khususnya bagi umat Islam. Namun, klausul tersebut tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariat Islam. Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukung. "Seperti yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
