Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 22.38 WIB

Catat! Istirahat di Tol Palikanci Maksimal Satu Jam

ATURAN BARU: General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Palikanci, Reza Febriano menerapkan aturan baru di rest area 207 selama arus mudik. - Image

ATURAN BARU: General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Palikanci, Reza Febriano menerapkan aturan baru di rest area 207 selama arus mudik.

JawaPos.com - Menghindari kepadatan kendaraan di ruas Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jasa Marga Cabang Palikanci memberlakukan pengaturan jam istirahat pengendara selama berada di Rest Area Km 207 Palikanci.


General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Palikanci, Reza Febriano mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi arus mudik tahun lalu, rest area 207 terjadi kepadatan kendaraan yang menjadi penyebab kemacetan di ruas Tol Palikanci.


"Hasil catatan evaluasi tahun sebelumnya, rest area 207 menjadi sumber titik kemacetan. Maka, tahun ini pengendara yang istirahat di rest area Tol Palikanci hanya dibolehkan maksimal satu jam," katanya, Sabtu (2/6).


Reza mengatakan, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di rest area ruas Tol Palikanci, pemerintah pun menyarankan agar ada pengaturan jam istirahat bagi pemudik.


Dia menjelaskan, Jasa Marga akan menyiagakan petugas di dalam dan pintu masuk Rest Area. Sehingga, apabila ada pemudik yang hendak istirahat, terlebih dahulu diingatkan oleh petugas bahwa batas waktu maksimal hanya satu jam.


"Kami siapkan petugas. Saat ada pemudik yang masuk ke rest area, langsung diidentifikasi dan kalau sudah satu jam, petugas akan menghampiri pengendara untuk segera berangkat melanjutkan perjalanan," kata Reza.


Selain pengaturan jam istirahat, PT Jasa Marga pun akan mlakukan pengaturan zonasi di rest area. Disebutkan, ada dua zonasi yang bakal diterapkan. Pertama, kendaraan yang akan mengisi BBM. Kedua, kendaraan yang hendak ke toilet, masjid, serta pujasera.


"Kalau mau isi BBM tidak boleh masuk ke zonasi kendaraan yang akan ke toilet. Begitu juga sebaliknya. Perencanaan pengaturan dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan di rest area," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore